Jangan Lewatkan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025


Jakarta, MI - Warga Jawa Tengah yang masih menunggak pajak kendaraan kini punya kesempatan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Program ini akan berlangsung hingga pertengahan tahun, memberikan waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa program ini digelar untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus menekan angka tunggakan yang kini tembus hampir Rp2,8 triliun.
"Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," katanya. Dikutip Minggu (4/5/2025).
Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
"Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus," paparnya dalam konferensi pers di Semarang.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Tahun 2025
Pelaksanaan pemberlakuan pemutihan pajak untuk wilayah Jateng ini mulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Tahun 2025
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyampaikan bahwa wajib pajak cukup melunasi pajak kendaraan untuk tahun 2025 agar seluruh tunggakan sebelumnya dapat dihapus melalui program pemutihan ini.
"Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus," jelas Nadi.
Untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan wajib memenuhi sejumlah persyaratan serta menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama)
Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
- Samsat induk wilayah kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet dan layanan lainnya.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat Jawa Tengah kini mendapat kemudahan baru dalam proses balik nama kendaraan bekas.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
Artinya, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama.
Kini, proses balik nama cukup dilakukan dengan membayar komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor baru tanpa tambahan biaya balik nama.
Topik:
pajak pemutihan-pajak-kendaraan jawa-tengah pemprov-jatengBerita Sebelumnya
Jalan Rusak Berat di Kabupaten Purwakarta Sepanjang 150 Km dalam 3 Tahun Harus Mulus
Berita Selanjutnya
Supian Suri Akan Evaluasi Pelaksanaan CFD di Kota Depok
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB