Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi Berikan Remisi Khusus Bagi Warga Binaan Yang Beragama Buddha


Kota Bekasi, MI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi menggelar Penyerahan Remisi Khusus (RK) menyambut Hari Raya Waisak Tahun 2025 bagi 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha.
Penyerahan Remisi dilaksanakan di Gedung Teknis Lapas Kelas IIA Bekasi dan diserahkan secara langsung oleh Kalapas Bekasi, Chandran Lestyono.(12/05/2025)
"Remisi bukan hanya sebagai suatu hak yang diperoleh oleh warga binaan, remisi sudah diperoleh juga sebagai bentuk hadiah dari negara untuk para warga binaan yang telah menjalani pembinaannya dengan baik," ujar Chandran, mengawali sambutannya setelah dibacakan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 oleh Kasubsi Registrasi, Sofian Aryef.
Selanjutnya Kasi Binadik menjelaskan, Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujarnya
Kasi Binadik menambahkan, remisi atau pengurangan masa pidana yang ini merupakan sebuah indikator bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah mampu mentaati peraturan di Lapas dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, pemberian remisi ini harus dijadikan sebagai pemacu semangat dan tekad dari seluruh warga binaan untuk dapat mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, jelasnya
"Hal ini dilakukan agar upaya dalam mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang dilakukan warga binaan tersebut dapat dimaknai secara sempurna sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak lagi melanggar hukum sehingga dapat mendukung keberhasilan warga binaan dalam berintegrasi dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana nantinya," lanjutnya.
Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada kesempatan ini, Chandran beserta jajaran mengucapkan selamat dan mengingatkan agar mereka dapat terus konsisten dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri. Selain itu juga di ingatkan kepada seluruh warga binaan untuk mengikuti segala bentuk program pembinaan yang ada serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di Lapas.
Dalam kesempatan ini, Kalapas Bekasi Chandran Lestyono langsung menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada 4 orang warga binaan yang beragama Buddha dan dari 4 orang warga binaan yang mendapatkan Remisi tersebut Khusus I (RK I) dengan pengurangan masa pidana yang didapat mulai dari 15 hari sampai 2 bulan dan dari 4 orang yang mendapatkan Remisi tersebut adalah, Remisi 1 Bulan (1 Orang), Remisi 1 Bulan 15 Hari (2 Orang) dan Remisi 2 Bulan (1 Orang). (Ria Agustina)
Topik:
LP Kelas IIA Bekasi Kota BekasiBerita Terkait

Security DLH Kota Bekasi Larang Wartawan Masuk Kantor, Ada Apa?
11 September 2025 11:25 WIB

Maksimalkan Keamanan, Petugas Lapas Kelas IIA Bekasi Menggunakan Alat X-Ray Bagi Seluruh Pengunjung dan Pegawai Lapas
11 September 2025 11:12 WIB

FKUB dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Lintas Agama Serukan Damai dan Jaga Kondusifitas Kota Bekasi
1 September 2025 12:05 WIB