Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Sidang TPP, 34 Narapidana Diusulkan Program Integrasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Juni 2025 15:05 WIB
Suasana Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Jambi yang digelar di Ruang Perpustakaan (Foto: Dok/MI)
Suasana Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Jambi yang digelar di Ruang Perpustakaan (Foto: Dok/MI)

JAMBI, MI – Lapas Kelas IIA Jambi menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertujuan untuk menghimpun data narapidana yang telah memenuhi syarat masa pidana untuk diusulkan mendapatkan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), Rabu (11/03/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Perpustakaan Lapas Jambi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural, antara lain Kasi Binadik Yuli Wirdina, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Sudarto, Ka. KPLP J Kasogi Surya Fattah, Kasubsi Bimkemaswat Pandega Bayu, Kasubsi Registrasi Doddy Syukma, Kasubsi Keamanan Amron, serta Psikolog Eni Novalya. Selain itu, turut hadir pula pejabat dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jambi.

Dari hasil sidang TPP tersebut, sebanyak 34 orang narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan mengikuti program integrasi.

Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan serta komitmen Lapas Jambi dalam mendorong proses reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan.

Topik:

Lapas Kelas IIA Jambi