Modus Top Up Game, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah dalam Toilet

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Juni 2025 11:12 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Tangerang, MI - Seorang pegawai minimarket ditangkap usai diduga melakukan pelecehan seksual, terhadap anak di bawah umur di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan peristiwa bocah yang jadi korban asusila pegawai minimarket tersebut, terjadi pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Awalnya korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya, kepada terduga pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30 ribu," kata Rabiin, dikutip Selasa (17/6/2025).

Dijelaskan Rabiin, korban yang berusia 11 tahun itu terbujuk dengan iming-iming pelaku, selanjutnya mengikuti kemauannya.

"Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut," ujarnya.

Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp 100 ribu tersebut kepada korban.

Layaknya anak-anak, lanjut Rabiin, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya

"Namun, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. 

Orang tua korban yang mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," tandasnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku disangkakan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Topik:

Pegawai Minimarket Cabuli Bocah Pencabulan Top Up Game