Modus Top Up Game, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah dalam Toilet

![Foto Ilustrasi-Pelecehan terhadap Anak Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-ilustrasi-pelecehan-terhadap-anak.webp)
Tangerang, MI - Seorang pegawai minimarket ditangkap usai diduga melakukan pelecehan seksual, terhadap anak di bawah umur di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan peristiwa bocah yang jadi korban asusila pegawai minimarket tersebut, terjadi pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Awalnya korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya, kepada terduga pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30 ribu," kata Rabiin, dikutip Selasa (17/6/2025).
Dijelaskan Rabiin, korban yang berusia 11 tahun itu terbujuk dengan iming-iming pelaku, selanjutnya mengikuti kemauannya.
"Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut," ujarnya.
Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp 100 ribu tersebut kepada korban.
Layaknya anak-anak, lanjut Rabiin, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya
"Namun, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya," ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," tandasnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku disangkakan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Topik:
Pegawai Minimarket Cabuli Bocah Pencabulan Top Up GameBerita Terkait
![Adik Bahar bin Smith jadi Korban Pencabulan di Pamulang, Polisi Bekuk Pelaku Bahar bin Smith [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bahar-bin-smith.webp)
Adik Bahar bin Smith jadi Korban Pencabulan di Pamulang, Polisi Bekuk Pelaku
18 Juni 2025 10:56 WIB
![Bejat! Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-korban-pencabulan.webp)
Bejat! Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan
14 Juni 2025 11:14 WIB
![Renggut Masa Depan Anak-anak, DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolres-ngada.webp)
Renggut Masa Depan Anak-anak, DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal
11 Maret 2025 10:14 WIB
![Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Videonya Diupload ke Situs Porno Australia Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-anak-dicabuli.webp)
Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Videonya Diupload ke Situs Porno Australia
10 Maret 2025 21:40 WIB