Yulian Gunhar: PHR Harus Bertanggung Jawab Atas Insiden Tewasnya Dua Balita di Rokan Hilir


Rokan Hilir, MI - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden meninggalnya dua balita yang tenggelam di bekas sumur pengeboran minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.
"Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kehilangan anak-anak dalam kondisi seperti ini adalah luka mendalam yang seharusnya bisa dicegah," ujar Yulian Gunhar dalam pernyataannya, Rabu (2/6/2025).
Menurutnya, kecelakaan fatal di area eks pengeboran sumur PHR tersebut merupakan tanggung jawab penuh pihak PHR. Bekas sumur pengeboran yang tidak dikelola dengan baik hingga menimbulkan korban jiwa adalah bukti nyata kelalaian yang tidak bisa dibiarkan.
"Direktur Utama PHR harus bertanggung jawab. Ini kelalaian fatal dalam tugas dan tanggung jawab perusahaan untuk menjamin keselamatan lingkungan sekitar. Saya meminta jabatan Dirut PHR dipertimbangkan kembali sebagai bentuk keprihatinan serius terhadap keluarga korban," tegas Gunhar.
Gunhar juga mendesak pihak terkait, khususnya Kementerian BUMN dan direktur Pertamina, serta Kementerian ESDM, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan di wilayah kerja PHR. Hal ini penting agar kejadian tragis serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Saya mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan memastikan pihak perusahaan menindaklanjuti peristiwa ini secara bertanggung jawab. Sudah saatnya keselamatan warga di sekitar wilayah kerja migas benar-benar diutamakan, bukan diabaikan," pungkasnya.
Topik:
pertamina-hulu-rokan phr dua-balita-tenggelam sumur-minyak rokan-hilir yulian-gunharBerita Terkait

Pemerintah Kembali Izinkan Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Ingatkan Potensi Kerusakan Hayati
17 September 2025 14:57 WIB

Yulian Gunhar: Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran, Jangan jadi Beban Anggaran Tanpa Manfaat Nyata
28 Agustus 2025 14:59 WIB