Berapa lama Waktu yang Dibutuhkan dalam Proses Duplikat STNK, Ini kata Kasubnit III Regident Satlantas Polresta Bandung


Bandung, MI - Kasubnit III Regident Satlantas Polresta Bandung, Ipda Danang, mengatakan bahwa dalam duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik itu di kantor Samsat Soreang maupun Samsat Rancaekek, waktu yang dibutuhkan hanya satu hari.
Hal tersebut disampaikan Ipda Danang saat dikonfirmasi terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses duplikat STNK, baik itu di kantor Samsat Soreang maupun Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat? Begitu juga berapa biaya yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam proses duplikat STNK, baik untuk kendaraan roda maupun roda empat?.
Hanya saja, Ipda Danang tidak menjelaskan berapa biaya yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam proses duplikat STNK, baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Mohon maaf kami baru merespon karena banyak kegiatan besar," kata Ipda Danang pada Selasa (22/7/2025).
Yang pertama, kata dia, saya sampaikan persyaratan pembuatan duplikat STNK antara lain:
1. Iklan dari media cetak 3x berikut kwitansinya
2. Laporan polisi yang dikeluarkan oleh polres
3. Bap kehilangan stnk yang dikeluarkan oleh reskrim polres
4. Cap tidak sedang dalam proses tilang atau pun kecelakaan
5. Cek fisik
6. BPKB
7. KTP
"Apabila persyaratan tersebut diatas dinyatakan lengkap penerbitan stnk bisa di cetak pada hari tersebut," ujarnya.
Topik:
Polresta Bandung STNKBerita Terkait

Arus Lalin di Jalan Raya Cileunyi-Cibiru Padat Merayap, Ini yang Dilakukan Satlantas Polresta Bandung
6 September 2025 18:32 WIB

Kapolresta Bandung Mengisi Kegiatan MPLS Hari Kedua di SMAN 1 Margahayu
19 Juli 2025 07:15 WIB

Ramai Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita dan Diblokir, Korlantas Polri Beri Klarifikasi!
18 Maret 2025 10:52 WIB