Berapa lama Waktu yang Dibutuhkan dalam Proses Duplikat STNK, Ini kata Kasubnit III Regident Satlantas Polresta Bandung

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Juli 2025 15:53 WIB
Ilustrasi STNK. (Foto: Dok/MI)
Ilustrasi STNK. (Foto: Dok/MI)

Bandung, MI - Kasubnit III Regident Satlantas Polresta Bandung, Ipda Danang, mengatakan bahwa dalam duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik itu di kantor Samsat Soreang maupun Samsat Rancaekek, waktu yang dibutuhkan hanya satu hari.

Hal tersebut disampaikan Ipda Danang saat dikonfirmasi terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses duplikat STNK, baik itu di kantor Samsat Soreang maupun Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat? Begitu juga berapa biaya yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam proses duplikat STNK, baik untuk kendaraan roda maupun roda empat?.

Hanya saja, Ipda Danang tidak menjelaskan berapa biaya yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam proses duplikat STNK, baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Mohon maaf kami baru merespon karena banyak kegiatan besar," kata Ipda Danang pada Selasa (22/7/2025).

Yang pertama, kata dia, saya sampaikan persyaratan pembuatan duplikat STNK antara lain:

1. Iklan dari media cetak 3x berikut kwitansinya

2. Laporan polisi yang dikeluarkan oleh polres

3. Bap kehilangan stnk yang dikeluarkan oleh reskrim polres

4. Cap tidak sedang dalam proses tilang atau pun kecelakaan

5. Cek fisik

6. BPKB 

7. KTP 

"Apabila persyaratan tersebut diatas dinyatakan lengkap penerbitan stnk bisa di cetak pada hari tersebut," ujarnya.

Topik:

Polresta Bandung STNK