Satpol PP Harus Tindak Tegas Bangunan Tanpa Izin PBG

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Agustus 2025 11:45 WIB
Proyek Bangunan yang diduga berdiri tanpa izin PBG (Foto: Ist)
Proyek Bangunan yang diduga berdiri tanpa izin PBG (Foto: Ist)

Tangerang, MI- Maraknya pembangunan gedung dan ruko yang diduga belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Karawaci dan sejumlah daerah lain di Kota Tangerang menjadi sorotan. Sejumlah bangunan bahkan berdiri secara terang-terangan, meskipun proses perizinan belum tuntas.

Sejumlah pemilik bangunan tersebut diduga hanya mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa melengkapi tahapan pengurusan izin yang sesuai. Padahal, proses penerbitan PBG cukup panjang dan harus melalui tahapan seperti pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sebelum izin resmi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Bahkan, tidak semua bangunan yang sedang dikerjakan telah memasang papan informasi proyek atau plang PBG sebagaimana diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Padahal, keberadaan plang tersebut menjadi bukti legalitas serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.

Salah satu pekerja bangunan ruko di Jalan Proklamasi RT 02/RW 01, Kelurahan Cimone, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai minimarket. “Kurang paham, kita hanya pekerja, Mas. Soal izin itu urusan mandor atau pemilik,” ujar Iwan.

Kondisi serupa juga terlihat di kawasan Kelurahan Nusajaya, tepatnya dekat lampu merah Shinta. Sebuah bangunan yang diduga belum memiliki izin berdiri kokoh dan rencananya akan dijadikan restoran. Salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, “Soal izin sudah dikoordinasikan ke wilayah termasuk satpol PP yang ada di kecamatan, selebihnya tanya langsung ke pemiliknya, Pak Jonny.” katanya. 

Situasi ini mendapat perhatian dari Pemerhati Kebijakan Publik dan Kontrol Sosial, Ryan. Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap perizinan bangunan berdampak langsung pada potensi kebocoran PAD.

“Bangunan komersial harus memiliki izin PBG sebelum pelaksanaan pembangunan. Tidak cukup hanya OSS. Jika izin ditolak di tengah jalan, sementara bangunan sudah berdiri, itu akan menjadi persoalan. Apalagi jika SKRD belum diterbitkan atau dibayarkan,” tegas Ryan

Topik:

Satpol PP Kota Tangerang