APH Harus Tindak Tegas Gudang Repacking Ilegal di Jatiuwung Kota Tangerang

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Agustus 2025 12:01 WIB
Barang dari Tiongkok yang diduga akan diganti kulit/label (Foto: Ist)
Barang dari Tiongkok yang diduga akan diganti kulit/label (Foto: Ist)

Tangerang, MI- Sebuah gudang paket yang berlokasi di kawasan industri di jalan industri Raya ll RT.006/RW.004 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang diduga menjadi tempat aktivitas mencurigakan terkait distribusi barang impor ilegal.

Berdasarkan pantauan langsung dilokasi dan keterangan salah satu karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya, gudang tersebut sebelumnya disegel oleh pihak Bea Cukai Jakarta dan hingga kini disebut sebut tidak mengantongi izin resmi operasional. 

Gudang yang dipenuhi tumpukan kardus dan karung itu diduga menjadi tempat repacking (penggantian kemasan atau kulit luar) barang-barang yang berasal dari Tiongkok (Cina) sebelum dipasarkan ulang di Indonesia.

Menurut keterangan dari orang dalam gudang, Bea Cukai Jakarta sempat menyegel gudang tersebut beberapa waktu yang lalu. Namun, sekarang telah beroperasi kembali.

"Barang dari Cina disini, cuma diganti kulitnya saja," ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kegiatan seperti ini patut dicurigai karna telah melanggar sejumlah regulasi impor dan distribusi barang terutama terkait pelabelan ulang dan izin edar.

Jika benar barang-barang tersebut masuk tanpa melalui proses Bea Cukai yang sah dan dilakukan repacking untuk menghilangkan atau menukar label asli maka aktivitas ini termasuk kategori pelanggaran serius terhadap UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Yuli Amran)

Topik:

Gudang Repacking Ilegal Kota Tangerang