Diancam Segel, Tunggakan Pajak Tanah Galian Rp4,5 Miliar di Karawang Akhirnya Dibayar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Agustus 2025 16:03 WIB
Ilustrasi. Pemkab Karawang Berhasil Amankan Rp4,5 Miliar Tunggakan Pajak Tambang (Foto: Ist)
Ilustrasi. Pemkab Karawang Berhasil Amankan Rp4,5 Miliar Tunggakan Pajak Tambang (Foto: Ist)

Karawang, MI - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil menagih tunggakan pajak galian tanah senilai miliaran rupiah dari pelaku usaha tambang di kawasan industri Karawang New Industry City, lewat aksi penegakan yang dramatis.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, mengungkapkan bahwa pemilik usaha akhirnya melunasi kewajibannya setelah tim gabungan datang ke lokasi untuk melakukan penyegelan.

Aksi tersebut berlangsung pada Jumat (8/8/2025), ketika tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI mendatangi area galian tanah milik PT Vanesha Sukma Mandiri yang berdiri di atas lahan PT Contemporary Amperex Technology Limited di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Sebagai informasi, perusahaan itu menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan hingga Rp4,5 miliar. 

Adi mengungkapkan bahwa Pemkab Karawang telah berulang kali mengirimkan surat peringatan agar perusahaan menunaikan kewajiban pajaknya. Namun, surat tersebut tidak direspons sehingga tim gabungan mendatangi lokasi untuk penyegelan.

Ketika petugas tiba di lokasi, situasi sempat memanas. Puluhan pekerja dan warga yang didatangkan pihak perusahaan menolak rencana penyegelan, bahkan melontarkan kata-kata kasar kepada petugas. 

Adi menegaskan, tim tetap mengedepankan jalur negosiasi untuk menghindari bentrokan fisik.

Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rakhmatullah, yang turut hadir, memberi ultimatum agar tunggakan pajak segera dibayar jika perusahaan ingin menghindari penyegelan. Setelah perdebatan, pihak perusahaan sepakat membayar tunggakan tersebut secara mencicil dalam empat termin.

Kemudian, pada Jumat malam, perwakilan perusahaan langsung membayar cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar, yang disetorkan ke Bank Jabar Banten. 

"Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan pendapatan dari sektor pertambangan masuk ke kas daerah," kata Aang.

Topik:

pajak-tanah-galian tambang karawang