Kementerian LH Segel 4 Hotel di Kawasan Puncak


Jakarta, MI- Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap empat hotel di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penyegelan tersebut dilakukan karena keempat hotel tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik mengatakan bahwa keempat hotel yang telah disegel tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius terkait ketentuan persetujuan lingkungan.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan keempat hotel itu adalah membuang limbah cair secara langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa adanya pengelolaan yang sesuai dengan aturan terlebih dahulu.
"Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu," kata Hanif Faisol, Minggu (10/8/2025).
Hanif menjelaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya untuk memperbaiki hulu Sungai Ciliwung.
Hanif menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan para pelaku usaha yang tidak taat akan aturan dan melakukan pencemaran lingkungan. Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal tersebut.
"Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan. Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan data KLH/BPLH ditemukan adanya 22 hotel di kawasan puncak yang berpotensi mencemari hulu Sungai Ciliwung.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap hotel-hotel lainnya akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya juga akan melakukan penyegelan kembali jika hotel-hotel tersebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
"Data KLH/BPLH menunjukkan, di segmen 1 Sungai Ciliwung (Puncak, Bogor) terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat hotel telah disegel, sisanya akan diperiksa bertahap," ujarnya.
Topik:
Kementerian Lingkungan Hidup Pencemaran Lingkungan Hotel Puncak BogorBerita Terkait

BPK DKI Jakarta Temukan Potensi Kurang Penerimaan Pajak Hotel senilai Rp 403,5 Juta
6 Juli 2025 02:55 WIB

DLH Kota Bekasi Segera Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Pencemaran Kali Bekasi
25 Juni 2025 18:59 WIB