Dua Transportir PMI Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Dumai


Dumai, MI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membekuk dua tersangka yang menjadi transportir 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru kembali dari Malaysia.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/8/2025) dini hari di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.
Kedua tersangka, DA (49) dan MR (29), ditangkap bersama barang bukti berupa dua unit mobil Toyota Avanza dan dua telepon genggam yang digunakan untuk berkoordinasi dengan jaringan pelaku.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan, para PMI ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai–Bengkalis tanpa melalui prosedur resmi keimigrasian.
“Keduanya menjemput para PMI ilegal yang baru tiba melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai-Bengkalis, kemudian akan membawa mereka ke lokasi penampungan sementara. Para korban ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian,” ujar Asep kepada awak media, Senin (11/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, korban berjumlah 22 orang, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, dan Lampung.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas maraknya arus masuk PMI ilegal dari Malaysia.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan jaringan pelaku. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” kata Anom.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Topik:
polda-riau pmi-ilegal