KMP akan Bawa Kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan Mempertimbangkan Pelaporan Pidana


Purwakarta, MI – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai DPRD Purwakarta telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik.
Kronologinya, KMP mengirim Surat Permintaan Informasi Publik (Surat ke-1) kepada DPRD Purwakarta, menanyakan data dan dokumen resmi terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018. DPRD membalas surat tersebut, namun jawabannya dinilai kosong, tidak menyentuh inti persoalan, dan tidak memuat data relevan.
KMP kemudian mengirim Surat ke-2 pada 11 Juli 2025 untuk menegaskan kembali permintaan dan meminta sajian data yang sesuai UU KIP. Hingga hari ini, 14 Agustus 2025, DPRD Purwakarta tidak memberikan respon sama sekali.
Menurut Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Jika batas waktu terlewati tanpa jawaban, hal ini secara hukum dapat dikategorikan penolakan informasi publik.
"Sikap DPRD Purwakarta ini bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara atas informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana Pasal 52 UU KIP. Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan mempertimbangkan pelaporan pidana," kata Ketua KMP Zaenal.
Ia menegaskan, bahwa transparansi informasi adalah syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penolakan atau pengaburan informasi akan melemahkan kontrol publik, membuka ruang korupsi, dan menggerogoti kepercayaan masyarakat. (koswara)
Topik:
PurwakartaBerita Terkait

Rektor UNISMU: Mahasiswa Baru Harus Mampu Memanfaatkan Momentum Alam Perkuliahan
9 jam yang lalu

Pendidikan yang Bermutu Tidak Bisa di Bangun Hanya dengan Pendekatan Administratif atau Teknis Semata
3 Mei 2025 16:48 WIB

Proyek Senilai 600 Juta dari DAK di Desa Pusakamulya Kiarapedes Purwakarta Mubazir
11 April 2025 13:55 WIB