PT GRS di Serang Ditutup KLH karena Langgar Aturan Lingkungan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Agustus 2025 16:56 WIB
KLH Tutup PT GRS di Serang (Foto: Repro)
KLH Tutup PT GRS di Serang (Foto: Repro)

Serang, MI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan penutupan permanen PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Banten. 

Perusahaan pengelola limbah B3 itu terbukti melakukan pelanggaran berat setelah tetap beroperasi meski sebelumnya sudah dijatuhi sanksi.

Deputi Penegakan Hukum (Gakum) KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan hasil temuan di lapangan menunjukkan PT GRS masih memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, bubuk timbal (lead powder), hingga hasil peleburan timbal (Pb). 

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).

"Pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH (pengawasan perlindungan lingkungan hidup) yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023, serta tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan," ujar Rizal di Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang dengan sengaja melanggar aturan dan merusak lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi ke PT GRS di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/8/2025), dan menemukan bahwa perusahaan masih terus melakukan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup, meski sejak 2023 sudah berulang kali diberi peringatan dan sanksi.

Selain itu, KLH/BPLH juga menemukan perusahaan diketahui tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 untuk pengelolaan dan pembuangan limbah berbahaya dan masih melakukan dumping limbah B3, serta mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.

Pantauan Deputi Gakkum KLH menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya tetap beroperasi, tetapi bahkan memperluas pabriknya meski telah dijatuhi sanksi dan pembinaan sejak 2023.

"Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Sejak 2023 kami sudah memberikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan," terangnya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan PT GRS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat.

Ia menyatakan bahwa pelanggaran seperti impor limbah B3, pembuangan ilegal (dumping), serta beroperasi tanpa izin termasuk kejahatan lingkungan yang berat.

"Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah ini sangat berbahaya. Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi," tutur Ardyanto.

Topik:

klh pt-grs serang pencemaran-lingkungan limbah-b3