Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pelanggar Perda Yustisi, Puluhan Kasus Disidangkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Agustus 2025 21:25 WIB
Petugas Satpol PP Kota Tangerang. Foto: Dok MI
Petugas Satpol PP Kota Tangerang. Foto: Dok MI

Tangerang, MI  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara Yustisi yang intensif di berbagai wilayah.

Di bawah kepemimpinan R. Irman Pujahendra selaku Kepala Satpol PP Kota Tangerang dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda),  Jose A.V. Cabral, tercatat sejumlah pelanggaran telah diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Hasil penindakan yang telah disidangkan meliputi:
- Pedagang Kaki Lima (PKL): 57 pelanggar
- Peredaran minuman keras (miras): 7 pelanggar
- Pelanggaran bangunan: 6 pelanggar

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda lainnya yang berlaku di Kota Tangerang.

“Penegakan Perda merupakan bentuk hadirnya pemerintah dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di lingkungan masyarakat,” ujar H. R. Irman Pujahendra.

Satpol PP Kota Tangerang juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penegakan hukum daerah demi terciptanya Kota Tangerang yang tertib dan kondusif. (ADV)

Topik:

Satpol PP Kota Tangerang