Satpol PP Kota Tangerang Tindak Lanjuti Dugaan Penyalahgunaan Izin Bangunan di Cikokol


Kota Tangerang, MI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Irman Pujahendra telah melakukan pengecekan langsung terhadap sebuah bangunan di kawasan Jalan Bumi Mas Raya, RT 01 RW 08, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, yang diduga menyalahgunakan fungsi perizinannya.
Berdasarkan laporan dari warga sekitar, bangunan milik Rahmat Wijaya yang memiliki izin sebagai rumah toko (ruko) tersebut diketahui digunakan sebagai tempat usaha industri pembuatan es kristal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Alex Suyitno Kasi Gakumda beserta Tim Satpol PP segera turun ke lokasi dan memberikan peringatan secara langsung kepada pemilik bangunan, Senin (1/9/2025)
Irman Pujahendra menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran awal dan meminta agar pemilik menggunakan bangunan sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
“Kami harap tidak ada lagi kegiatan di luar peruntukan izin. Jika masih ditemukan aktivitas produksi es kristal di lokasi tersebut, kami tidak segan melakukan penyegelan,” tegasnya. (Yuli Amran)
Topik:
Satpol PP Kota Tangerang