Satpol PP Kota Tangerang Pastikan Tak Ada Aktivitas di Lokasi yang Telah Dihentikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2025 00:40 WIB
Kasi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Alex Suyitno, sedang melakukan pemantauan pabrik pelastik milik Hengki. (Foto: Istimewa)
Kasi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Alex Suyitno, sedang melakukan pemantauan pabrik pelastik milik Hengki. (Foto: Istimewa)

Kota Tangerang, MI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang di bawah komando Irman Pujahendra menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas di sejumlah lokasi yang telah dihentikan operasionalnya, yakni PT Golden Age, pabrik plastik milik Hengki dan tempat kremasi di RS Sintanala.

Setelah dilakukan pemantauan langsung ke lapangan oleh tim Satpol PP, dipastikan bahwa ketiga lokasi tersebut tidak menunjukkan adanya kegiatan apapun. Hal ini karena sebelumnya telah dilakukan penghentian sementara kegiatan usaha dan terhadap beberapa lokasi sudah dilakukan penyegelan.

"Kami memastikan tidak ada aktivitas di lokasi-lokasi tersebut. Penindakan sudah kami lakukan sebelumnya, dan kami terus awasi agar tidak terjadi pelanggaran kembali," ujar Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Rabu (3/9/2025).

Irman menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang membuka ruang seluas-luasnya untuk pengaduan masyarakat khususnya terkait bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun kegiatan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di lingkungan masing-masing. Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama,” tegas Irman.

"Satpol PP Kota Tangerang terus berkomitmen menjaga ketertiban dan menegakkan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," tutupnya. (Yuli Amran)

Topik:

Satpol PP Kota Tangerang