Putusan Verstek Hilangkan Hak Hukum Tergugat, PN Bekasi Digugat PMH di PTUN Bandung

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 September 2025 14:48 WIB
Loket Pelayanan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus (Foto/Dok-MI)
Loket Pelayanan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus (Foto/Dok-MI)

Kota Bekasi, MI - Warga Kampung Pengasinan, RT.05/RW.01, No.45, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Lambok Nababan, mengaku kaget sekaget-kagetnya ketika Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi Kelas 1A Khusus), Taryadi mendatangi kediamannya dan menyodorkan surat Aanmaning atau teguran resmi dari ketua pengadilan, pada Juni 2022.

Aanmaning tersebut kata Lambok memerintahkan dirinya untuk melaksanakan putusan perkara Nomor:63/Pdt.G/2002/PN.Bks yang diputus Verstek oleh Majelis Hakim PN Bekasi tanggal 29 April 2002 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 15 Juni 2002.

Lambok mengaku tidak dapat bicara banyak dihadapan juru sita selain meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan surat Aanmaning tersebut karena dirinya merasa tidak pernah berurusan hukum di Pengadilan.

Penjelasan juru sita kata Lambok Nababan, juru sita melaksanakan putusan perkara Nomor:63/Pdt.G/2002/PN.Bks yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 15 Juni 2002, yang mana isi putusannya berbunyi, sebidang tanah hak milik Nomor:03558/Pengasinan, luas 100 M2 atas nama Lambok Nababan berikut bangunan diatasnya adalah harta bersama yang belum dibagi.

Menghukum tergugat (Lambok Nababan-Red) untuk menyerahkan sebagian harta yang belum dibagi tersebut kepada penggugat atau dilelang kemudian hasil lelang tersebut dibagi dua antara penggugat dan tergugat.

Mendengar penjelasan juru sita tersebut kata Lambok, dia sempat protes karena dirinya tidak pernah diberitahukan atau dipanggil untuk sidang. Baik perkara gugatan ceraian maupun gugatan pembagian harta gono gini.

"Saya tidak pernah diberitahu atau menerima panggilan sidang sebagai tergugat, baik dalam perkara perceraian maupun perkara gugugatan pembagian harta gonogini," kata Lambok.

Menurut Lambok, rumah tangganya memang kurang bik-baik. Istrinya minggat dari rumah dan tidak tahu keberadaannya sewaktu dirinya menderita sakit selama kurang lebih 6 bulan dan menjalani pengobatan di Tapanuli Utara.

"Jadi mengenai gugatan cerai dan pembagian harta gonogini, hingga lelang di KPKLN, sama sekali tidak pernah ada pemberitahuan atau panggilan kepada saya. Saya menduga sejak awal penggugat sudah beritikat buruk. Sengaja tidak memanggil saya agar penggugat mudah merekayasa semuanya," kata Lambok.

Faktanya cukup jelas kalau penggugat beritikad buruk kata Lambok, begitu perkara itu diputus Verstek dan inkrah, objek perkara berupa tanah dan bangunan sertifikat hak milik atas nama dirinya langsung dilelang dan dimenangkan saudara penggugat yang masih duduk dibangku SMA di Jakarta dengan harga murah Rp 39 juta.

Padahal kata Lambok, jika mau jujur, harga objek perkara pada saat itu sudah dingka Rp 200-250 juta. Tetapi memang tujuannya bagaimana objek tersebut menjadi milik penggugat. 

"Makanya terlebih dahulu dilelang di KPKLN baru di Aanmaning. Sertifikat asli pun sengaja tidak disita dari tangan saya, dan sampai saat ini masih ditangan saya. Divalidasi ke BPN Kota Bekasi, pada tahun 2022, belum ada perobahan," kata Lambok. 

Menurut Lambok kepada monitorindonesia.com di Kantor PWI Bekasi Raya, Rabu (3/9/2025), dia baru mengetaui ada perkara menyangkut dirinya di PN Bekasi setelah mendapat Aanmaning bulan Juni 2022.

Dia pun berusaha meminta salinan putusan ke Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, namun tidak berhasil. Silih berganti melalui jasa pengacara untuk mendapatkan salinan putusan perkara tersebut, tetap gagal.

Terakhir lanjut Lambok, dia pun minta bantuan Djoko S Dawoed dari LBH-HIPAKAT. Bersurat ke PN Bekasi, tidak berhasil. Bersurat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI, surat pertama belum direspon, surat kedua baru direspon dengan jawaban "Berdasarkan keterangan dari PN Bekasi, Pengadilan tersebut telah membentuk tim pencari, tetapi salinan putusan tersebut tidak ditemukan".

LBH HIPAKAT pun memilih mundur dari persoalan salinan putusan tersebut, membuat Lambok mengaku nyaris stres dan putus asa harus bagaima mencari keadilan di Republik ini.

"Tetapi saya yakin Tuhan itu adil, setelah sekian lama saya berjuang dan nyaris kehilangan arah, suatu ketika saya bertemu dengan seseorang Master Hukum yang telah meraih gelar akademik tertinggi (S3), Dr Manotar Tampubolon dari LBH Patriot yang bersedia mengadvokasi persoalan saya," kata Lambok.

Dengan pendampingan tim pengacara dari LBH Patriot, Dr Manotar Tampubolon, Cupa Siregar, Lamhot Capah, Charles Panjaitan ujar Lambok, secercah harapan akan mendapat keadilan mulai terbuka.

Berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan ke LBH Patriot tertanggal 23 Maret 2025, tim pengacara pun mulai bekerja menyurati PN Bekasi meminta salinan putusan perkara itu. Permintaan berbuah manis, PN Bekasi akhirnya menyerahkan salinan putusan tersebut.

Setelah membaca dan menganalisa berkas perkara lanjut Lambok, tim pengacara memutuskan untuk menggugat PN Bekasi Kelas 1A Khusus dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum, dan Menteri Keuangan RI sebagai turut tergugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 29 Augustus 2025, dengan Register perkara Nomor:142/GTU/2025/PTUN.BDG.

Menurut Dr. Manotar Tampubolon, berdasarkan ketentuan Pasal 52A ayat (2) UU Nomor 49 tahun 2009, perobahan kedua UU Nomor 2 tahun 1996 tentang peradilan Umum, Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Namun kenyataannya kata Manotar, kendati tergugat Lambok Nababan telah berulang kali meminta salinan putusan itu secara resmi/tertulis, PN Bekasi menyatakan dokumen itu tidak ditemukan di arsip. Salinan putusan baru diberikan pada tanggal 24 April 2025 setelah LBH Patriot berkirim surat. 

PN Bekasi Kelas 1A Khusus

Terhadap gugatan PMH melalui PTUN Bandung tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus, melalui juru bicara pejabat Hubungan Masyarakat (Humas), Daryanto kepada monitorindonesia.com membenarkan. Pejabat PTUN kata Daryanto telah memanggil Ketua PN Bekasi Kelas 1A Khusus agar hadir, Senin (8/9) untuk proses Dismissal.

"Proses dismissal dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah penyaringan awal gugatan yang dilakukan oleh Ketua PTUN untuk menentukan apakah gugatan tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut atau langsung ditolak, tanpa memeriksa pokok perkara," kata Daryanto.

Untuk memenuhi undangan PTUN tersebut lanjut Daryanto, Ketua PN Bekasi Kelas 1A Khusus telah memberi kuasa kepada Panitera Muda (Panmud) Hukum mengikuti Dismissal tersebut. 

"Kita belum tau seperti apa isi gugatan penggugat. Dismissal baru sebatas penyaringan awal gugatan oleh Ketua PTUN, jadi belum masuk materi perkara," kata Daryanto kepada monitorindonesia.com, Kamis (4/9) diruang kerjanya. 

Menurut Daryanto, alasan penggugat yang menyebut tergugat (PN Bekasi) melakukan PMH karena PN Bekasi tidak memanggil tergugat (Lambok Nababan) dalam perkara nomor:63/Pdt.G/2002/PN.Bks, sangat tidak mungkin. "Bukti relaas panggilan itu ada diberkas perkara," kata Daryanto. 

Berdasarkan relaas panggilan yang terlampir dalam berkas perkara, lanjut Daryanto, panggilan sudah diantarkan, tetapi karena tergugat Lambok Nababan tidak berada di tempat, maka juru sita menyerahkan relaas panggilan tersebut ke Kelurahan sesuai domisili tergugat untuk selanjutnya diteruskan/diserahkan kepada tergugat. 

Mengenai salinan putusan, pengadilan tidak berkewajiban menyerahkan kepada tergugat jika tidak diminta. Yang menjadi kewajiban Pengadilan adalah memberitahukan perkara tersebut sudah putus, dan itu sudah dilakukan bulan Mei tahun 2002. 

KPKLN Bekasi

Berdasarkan risalah lelang Nomor:92/2003, tanggal 12 Juni 2003, objek pajak yang menurut tergugat, Lambok Nababan nilainya sekitar Rp.200 juta, oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Bekasi memenangkan Sahat Maruli Simbolon yang masih berstatus SMA sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp.39 juta.

"Sewaktu lelang, saya pun tidak diundang atau diberitahu sebagai pihak tergugat. Sertifikat asli objek perkara pun masih saya pegang, dan di BPN ketika saya validasi September 2022, status tanah masih tetap atas nama saya. Artinya, tidak ada perobahan," kata pencari keadilan ini.  

Lambok pun menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dan rekayasa perkara sejak perkara gugatan harta gono gini ini berproses di PN Kota Bekasi, sehingga panggilan pun tidak pernah dia terima hingga perkara itu diputus dan inkrah. 

Terhadap peristiwa hukum tersebut, Didampingi Pengacaranya dari LBH Patriot, Lambok Nababan akhirnya menggugat PN Bekasi Kelas 1A Khusys dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) di PTUN Bandung.

Lambok juga mengaku telah melaporkan dugaan memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik yang terlampir dalam berkas perkara nomor:63/Pdt.G/2002/PN.Bks tersebut ke Polrestro Bekasi Kota

Atas Laporan Polisi (LP) dengan register Nomor: LP/B/90/I/2024/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jata tersebut menurut Lambok, Penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan. (M. Aritonang)

Topik:

PN Bekasi PTUN Bandung Lambok Nababan