Polisi Tangkap Polisi di Medan, Kasus Kepemilikan Sabu

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Januari 2025 21:36 WIB
Oknum Polisi ditangkap atas kasus sabu-sabu (Foto: Istimewa)
Oknum Polisi ditangkap atas kasus sabu-sabu (Foto: Istimewa)

Medan, MI - Polres Dairi, Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang anggota polisi berinisial Brigadir AKS (30) yang diduga memiliki sabu-sabu seberat 0,60 gram. 

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas Satuan Narkoba Polres Dairi kemudian melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi dimaksud.

"Ketika sampai di lokasi, petugas menggerebek dengan membuka pintu rumah tersebut, dan mengamankan JB di ruang tengah. Sementara oknum polisi AKS berada di dalam kamar," ucapnya.

Tersangka AKS merupakan warga Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, dan bekerja di Polsek Pakpak Bharat.

"Oknum polisi itu ditangkap Satres Narkoba Polres Dairi pada Rabu (25/12/2024), lalu penyelidikan dikembangkan," ujar Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan ketika dihubungi dari Medan, Kamis (2/1/2025).

AKS ditangkap bersama rekannya berinisial JB (39) di sebuah rumah di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi. "Penangkapan terhadap keduanya berawal atas informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut," ungkapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,60 gram dari dompet Brigadir AKS. Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam konsumsi sabu-sabu, seperti: B. Kaca Pyrex, busi dan spuit.

"Saat ini Briptu AKS bersama rekannya JB telah ditahan di Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Topik:

Polisi Tangkap Polisi Narkoba Sabu-sabu Narkotika