Diajak Jalankan Bisnis Narkoba, Dua WN Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup
Denpasar, MI - Dua warga negara Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, divonis penjara seumur hidup terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Kedua warga negara Ukraina tersebut merupakan saudara kembar.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer," ujar Ramdhoni pada persidangan di PN Denpasar, Selasa (7/1/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan undang-undang berdasarkan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan berkaitan dengan perbuatan permufakatan jahat tanpa hak atau pembuatan, pemasukan yang melawan hukum serta mengekspor atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
Keduanya diyakini tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan selama persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan agenda acara pembelaan (pledoi) pada 14 Januari 2025.
Sebelumnya, dakwaan jaksa menyebut saudara kembar berusia 32 tahun itu awalnya diajak pria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.
Sesampainya di sana, kedusnya diajak menjalankan bisnis narkotika dengan janji upah sebesar 10 ribu dollar AS atau sekitar Rp 154 juta untuk 1 kilogram mephedrone, dan 3 ribu dollar AS atau Rp 46 juta untuk 1 kilogram ganja. .
Keduanya kemudian dikenalkan dengan pria bernama Oleksii Kolotov (DPO) yang mendanai produksi obat tersebut pada Januari 2022. Sebelum memulai, keduanya diajari cara menanam ganja secara hidroponik.
Sebuah Vila di Tibubeneng sudah siap, dilengkapi peralatan dan bahan untuk produksi narkoba, tempat pembuatan narkoba juga. Pembuatan mephedrone memerlukan waktu dua hari dan hasilnya 150 gram. Mereka terus berproduksi hingga hasilnya 1 kilogram. Selanjutnya ganja tersebut ditanam secara hidroponik hingga dihasilkan 4 kilogram ganja.
Pengiriman narkoba yang telah diproduksi menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman.
Ada sosok baru yang terlibat yakni Konstantin Kurtz asal Rusia (aktor terpisah) yang tugasnya berperan sebagai kurir dan memecahnya menjadi parsel kecil untuk dipasarkan ke pembeli. Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi pertukaran mata uang kripto Binance.
Usai terungkapnya perbuatan jahatnya, Bareskrim Mabes Polri menggerebek TKP pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 14.00 WITA. Polisi berhasil menangkap Mykyta, kemudian Ivan ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Benoa, Kuta Selatan.
Topik:
Dua WN Ukraina Bisnis NarkobaBerita Selanjutnya