Alibi Temukan Bayi, Sepasang Kekasih di Maros Ditangkap Polisi
Maros, MI - Sepasang kekasih yang beralibi menemukan bayi baru lahir terbungkus kantong plastik ungu itu ditangkap petugas kepolisian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Bayi yang baru lahir tersebut ditemukan terbungkus kantong plastik di pekarangan rumah Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dalam keadaan hidup. Namun terdapat banyak luka gigitan akibat dikerumunin semut merah.
Warga yang menemukan hal tersebut langsung melapor ke polisi dan kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Setelah pihak kepolisian melalukan penyelidikan dan langsung seorang mahasiswi berinisial N (20) yang tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di depan rumahnya sendiri.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap seorang mahasiswi berinisial N (20) yang berani membuang bayinya yang baru lahir di depan rumahnya sendiri.
Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya kekasih N atau ayah dari bayi berinisial F (21) ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Tanralili.
Kasatreskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu pada Kamis (1/9/2025) mengatakan, pasangan kekasih tersebut merupakan pasangan yang belum menikah.
"Pelaku pembuangan bayi telah kami amankan sepasang kekasih, perempuan berinisial N (20) kemudian kami lakukan pengembangan kepada pacar pelaku berinisial F (21) yang berhasil kami amankan di Kabupaten Gowa," tandasnya.
Topik:
Penemuan Bayi Pasangan Kekasih Buang Bayi Polisi Tangkap Pasangan Sejoli Kasatreskrim Polres Maros