Prabowo Perintahkan Penyegelan Pagar Laut Ilegal di Tangerang
Tangerang, MI - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan laut, dengan memerintahkan langsung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut ilegal di Tangerang, Banten, yang sempat memicu kehebohan di media sosial.
Pemagaran ini diketahui tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan dilakukan di wilayah strategis, yaitu Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan para nelayan lokal, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir yang penting bagi keberlanjutan lingkungan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipung dalam keterangannya.
“Ya ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” tambahnya.
Dia mengatakan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi udara menggunakan drone, aktivitas pemagaran laut teridentifikasi dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta dari Desa Patra Manggala sampai Desa Ketapang. Konstruksi pemagaran diketahui menggunakan bahan utama berupa cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.
Topik:
prabowo pagar-laut-tangerang kkp segel-pagar-laut pagar-laut-ilegal