Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 2 Bulan, Modusnya Diiming-iming Uang Rp2000-10.000

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku pencabulan dibawah umur hingga hamil 2 bulan diamankan polisi (Foto: Dok MI)
Pelaku pencabulan dibawah umur hingga hamil 2 bulan diamankan polisi (Foto: Dok MI)

Probolinggo, MI - Perilaku bejat dilakukan seorang ayah tiri berinisial AG (34), warga Desa Legundi Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Pria itu tega merudapaksa anak tirinya sendiri berinisial CT (10) tahun hingga hamil.

Diterangkan, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, kasus pemerkosaan ini terungkap bermula ketika JM "Ibu Korban" memeriksakan kesehatan korban, dan bidan menyatakan korban sudah hamil dua bulan.

Mendengar korban hamil dari hasil periksa bidan, JM mendatangi rumah SL mantan suaminya sekaligus ayah kandung korban dan meminta bantuan agar korban disekolahkan SL dideket rumahnya serta menunjukkan hasil tes kehamilan milik korban.

Awalnya korban tidak mau menjawab siapa yang merudapksa dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban mengaku bila yang merudapaksa dirinya adalah ayah tirinya," kata Kasi Humas, Sabtu (11/1/2025). 

Setelah mendengar pengakuan anaknya, SL kemudian bersama warga mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo. 

Dari pengakuan pelaku, ia merudapaksa korban dengan cara mengiming-imingi uang dengan nominal Rp 2000,- hingga Rp 10.000,-," ucap Kasi Humas. 

Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. (Yuliono)

Topik:

Pencabulan Anak Kekerasan Seksual Korban Pemrkosaan Korban Pencabulan