Lewat Justice Collaborator, Tersangka Bongkar Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Kota Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Oktober 2025 6 jam yang lalu
Gokma Siregar Wakil Ketua PWI Bekasi Raya (Foto: Istimewa)
Gokma Siregar Wakil Ketua PWI Bekasi Raya (Foto: Istimewa)

Kota Bekasi, MI - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 yang terjadi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, telah memasuki tahap dua atau penyerahan tanggung jawab dari penyidik ke jaksa penuntut umum pada September 2025.

Penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar ini, menelan waktu sekitar sembilan bulan. 

Namun, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka masih tetap tiga orang, yaitu AZ mantan Kadispora Kota Bekasi, M. AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) berinisial AM.

Gokma Siregar Wakil Ketua PWI Bekasi Raya berharap agar tersangka AZ mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini untuk membantu mengungkap peristiwa pidana yang lebih besar atau pelaku lain yang memiliki peran lebih dominan, sepertinya enggan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

"Jika hal itu dilakukan penyidik Kejari Kota Bekasi, tidak menutup kemungkinan akan mengungkap fakta baru dengan munculnya tersangka lain," kata Gokma dalam keterangannya yang masuk ke dapur redaksi Monitorindonesia.com, Minggu (12/10/2025).

"Sebab, tersangka AZ selaku pengguna anggaran tentunya lebih memahami proses perencanaan kegiatan hingga pelaksanaannya," timpalnya.

Kenapa hal itu tidak dilakukan Kejari Kota Bekasi? Padahal, ujarnya, banyak pihak yang menginginkan agar penyidik juga menyelidiki peran legislatif dan Plt Wali Kota Bekasi untuk mengetahui aliran dana hasil korupsi pengadaan alat olahraga tersebut.

Aliran dana hasil korupsi itu pantas juga diduga dinikmati pihak lain yang saat itu berkuasa di Pemerintah Kota Bekasi. 

Termasuk anggota DPRD Kota Bekasi yang mengawal kegiatan ini masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan 2023.

Kegiatan ini seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan kebutuhan olahraga. 

Namun yang terjadi justru sebaliknya, ditemukan praktik culas yang merugikan negara.

Jumlah kerugian negara mungkin bisa dihitung, tetapi dampak sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah, tidak semudah itu dipulihkan. 

"Jadi, semua pihak yang terlibat harus diseret ke pengadilan. Jadikan tersangka AZ sebagai justice collaborator supaya perkara ini terang benderang," tutupnya.

Topik:

Justice Collaborator Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Kota Bekasi