Pengadaan Ambulance Jenazah Menjadi Ladang Korupsi?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Oktober 2025 14 jam yang lalu
Ormas Grib Jaya menggelar aksi demonstrasi menuntut Kejari Kota Bekasi usut dugaan korupsi pengadaan ambulance jenazah pada Dinkes Kota Bekasi. (Foto: Dok-MI)
Ormas Grib Jaya menggelar aksi demonstrasi menuntut Kejari Kota Bekasi usut dugaan korupsi pengadaan ambulance jenazah pada Dinkes Kota Bekasi. (Foto: Dok-MI)

Kota Bekasi, MI - Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, pada Kamis (16/10/2025) hari ini. 

Massa mendesak agar Kejari Kota Bekasi segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan Ambulance Jenazah jenis APV GL sebanyak 43 unit senilai Rp 13 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.

Menurut Grib Jaya yang disampaikan dalam orasinya, pengadaan dengan metode E-Katalog yang dipercayakan kepada PT. Sukses Senang Makmur tersebut sarat dengan kejanggalan. 

Berdasarkan penelusuran Grib Jaya, PT. Sukses Senang Makmur diduga keras tidak terdaftar dalam E-Katalog 5.0 sebagai penyedia aktif untuk produk Ambulance Jenazah tipe APV GL pada waktu pengadaan itu dilakukan.

Hal itu, menurut Grib Jaya melanggar Pasal 71 Peraturan Presiden (Perpres) RI No.16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Perpres tersebut, seluruh kegiatan pengadaan melalui E-katalog wajib menggunakan penyedia dan produk yang telah terverifikasi.

Grib Jaya juga menduga kuat PT. Sukses Senang Makmur menggunakan alamat fiktif. Alamat yang tercantum dalam dokumen pengadaan itu tidak valid, tidak bisa diverifikasi secara faktual dan tidak ditemukan keberadaan fisik kantornya.

Kemudian, hasil penelusuran lanjut Grib Jaya, harga yang disepakati Dinas Kesehatan dan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bekasi jauh lebih tinggi alias diduga mark'up. 

Harga unit APV sesuai kontrak menurut Grib Jaya sebesar Rp.312.500.000,- sementara berdasarkan data dari dialer resmi Suzuki di Bandung, Jawa Barat, harga unit tersebut hanya Rp.257.543.500,-

Akibat perbuatan yang diduga korupsi tersebut, Grib Jaya memperhitungkan terjadi kemahalan Rp.54.956.500,-per unit. Akibat selisih tersebut, negara atau Pemkot Bekasi menderita kerugian sebesar Rp 2,36 miliar.

Terhadap temuan tersebut, Grib Jaya mendesak Kejari Kota Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan, menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Menyeret semua oknum-oknum yang terlibat kemeja hijau. 

Merespon aksi massa tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ryan Anugrah berkenan menerima perwakilan massa untuk berdialog. Usai berdialog, Massa pun membubarkan diri sekitar pukul 14.00 WIB. (M. Aritonang)

Topik:

Ormas Grib Jaya Kejari Kota Bekasi Dinkes Kota Bekasi Korupsi Pengadaan Ambulance Jenazah