Top! Baru 3 Bulan Menjabat, Kajati Sumut Harli Siregar Sudah Pulihkan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kajati Sumatra Utara Harli Siregar (tengah) (Foto: Dok MI)
Kajati Sumatra Utara Harli Siregar (tengah) (Foto: Dok MI)

Medan, MI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Harli Siregar, mencatatkan kinerja signifikan dalam tiga bulan masa jabatannya dengan memulihkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

“Pemulihan kerugian keuangan negara adalah bentuk nyata kontribusi Kejaksaan dalam menjaga hak-hak negara. Jaksa sebagai penyidik tidak hanya berupaya menghukum pelaku secara represif, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Harli di Medan, Jumat (24/10/2025).

Sejak dilantik sebagai Kepala Kejati Sumut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (16/7), Harli menjelaskan, selama Juli hingga Oktober 2025, Kejati Sumut telah memulihkan keuangan negara lebih dari Rp255 miliar dan 2,93 juta dolar AS.

Angka tersebut termasuk uang pengganti dari terpidana Adelin Lis (58) dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, senilai Rp105,85 miliar dan 2,93 juta dolar AS, yang dibayarkan keluarga terpidana pada Selasa (2/9) dan telah disetorkan ke kas negara melalui jaksa eksekutor.

Pembayaran ini merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 68: K/Pid.Sus/2008 tertanggal 31 Juli 2008.

“Pengembalian uang pengganti ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan putusan pengadilan dijalankan tuntas,” jelas Harli.

Selain itu, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menyita Rp150 miliar dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO), dengan PT Ciputra Land.

“Uang senilai Rp150 miliar yang disita merupakan pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang diterima Penyidik Pidsus Kejati Sumut,” kata Harli.

Dalam tiga bulan terakhir, Kejati Sumut juga telah menahan sejumlah tersangka dari kasus penjualan aset PTPN I Regional I dan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda PT Pelindo I (Persero) Belawan, dengan nilai kontrak sekitar Rp135,81 miliar.

Penyidikan kedua perkara tersebut masih berjalan, termasuk penelusuran aset dan pihak yang terlibat, guna memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional dan transparan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka baru,” ujar dia.

Harli menegaskan, penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi dilakukan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terbukti merugikan keuangan negara, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penerapan hukum di Kejati Sumut bersifat represif, namun tetap berkeadilan. Penerapan hukum harus menciptakan ketertiban hukum, bukan sebaliknya menciptakan kekacauan,” tegasnya.

Sebelum menjabat Kajati Sumut, Harli Siregar memiliki rekam jejak kuat di bidang pengawasan dan penegakan hukum. Saat menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, ia memperkuat transparansi dan komunikasi publik lembaga.

Harli juga pernah menjabat Kepala Kejati Papua Barat dengan catatan keberhasilan serupa dalam pemulihan aset negara.

Dengan capaian tersebut, Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Harli Siregar menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dalam memulihkan keuangan negara di Sumatera Utara.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara korupsi bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memastikan hak-hak negara dipulihkan sepenuhnya,” tegas Harli.

Topik:

Kajati Sumut Harli Siregar