Kepala Disparbud Kota Bekasi 'Pasang Badan' untuk Segitiga Massage, Ombudsman Tunggu Laporan
Kota Bekasi, MI — Polemik terkait dugaan perlindungan terhadap pengusaha Segitiga Massage & Spa oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi terus menghangat.
Pasalnya, Kepala Disparbud Kota Bekasi Dzikron sempat mengeluarkan pernyataan resmi pada 3 November 2025 melalui sebuah media online, yang menyebut bahwa pihaknya belum menemukan pelanggaran dalam kasus dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut.
“Hasil belum ditemukan bukti pelanggaran tersebut. Kami berharap jika ada bukti yang valid dan kuat dapat disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Dzikron, Kepala Disparbud Kota Bekasi, dikutip Senin (11/10/2025).
Namun, bukannya memberikan informasi terbuka kepada publik atau media, sejumlah wartawan yang mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut justru mengaku nomor WhatsApp-nya diblokir oleh Kepala Dinas tersebut.
Langkah itu menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi Disparbud dalam menangani dugaan praktik prostitusi terselubung di Segitiga Massage & Spa.
Menanggapi hal ini, Eka, dari Bagian Dumas Ombudsman Republik Indonesia (ORI), memberikan arahan agar masyarakat maupun media dapat melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik tersebut melalui jalur resmi.
“Laporkan dulu ke Setda dan PPID Kota Bekasi secara resmi, baru kemudian ke kami (Ombudsman),” kata Eka saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Eka menegaskan, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan daerah, termasuk lembaga yang menggunakan anggaran negara.
“Silakan kirimkan laporan melalui WhatsApp atau email agar bisa diverifikasi datanya. Kami juga akan memeriksa peristiwanya,” tambahnya.
Ombudsman RI memastikan akan memantau perkembangan laporan jika sudah masuk secara resmi ke lembaga terkait.
Sementara itu, pihak Segitiga Massage dan spa manajemen melalui managernya, Shandi menjelaskan melalui pesan WhatsApp (7/11). yang diterima menilai bahwa isu yang beredar terkesan tidak proporsional.
“Kami sudah mendapat surat dan panggilan dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata. Hanya saja kami belum sempat memenuhi karena sedang berduka (Shandi). Kami juga sudah berkoordinasi dengan owner untuk menanggapi dengan baik,” ujar Shandi dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, (7/11/2025).
Dirinya mengatakan, “Kalau memang ada kesalahan, kami (Segitiga Massage dan Spa) siap memperbaiki. "Tapi tolong juga dilihat secara adil. Apa salah kami sampai tempat kerja kami ingin ditutup?” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah khususnya Kota Bekasi terhadap tempat hiburan yang diduga menyimpang dari izin usahanya. (Bandaharo Siregar)
Topik:
Ombudsman RI Dispabud Kota Bekasi Segitiga Massage & Spa