Kegiatan Retreat Tidak Masuk Dalam Prioritas Pembangunan Dituding Menyimpang
Purwakarta, MI — Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin menilai bahwa kegiatan retreat yang dilakukan para Kepala Desa (Kades) kemarin diduga ada penyimpangan.
Hal ini dikatakan Zaenal kepada Monitorindonesia.com melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA), pada Kamis (4/12/25) malam.
Zaenal mengatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut terjadi atas pembiayaan retreat dari penggunaan Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) .
KMP menilai praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum, melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa, dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Atas temuan itu, lanjutnya KMP resmi mendesak inspektorat daerah melakukan audit investigatif.
Dalam surat resminya, KMP menegaskan bahwa kegiatan retreat tidak masuk dalam prioritas pembangunan desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa, Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes 13/2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta pedoman teknis penggunaan dana desa dan DBHP. Retret juga tidak selaras dengan tujuan SDGs Desa dan tidak termasuk dalam urusan kewenangan desa.
“Dana Desa dan DBHP adalah hak masyarakat desa. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat publik seperti retreat. Jika benar terjadi, ini dapat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tegas Ketua KMP, Zaenal Abidin.
KMP meminta Inspektorat menelusuri aliran anggaran desa yang diduga digunakan untuk retreat, baik melalui Dana Desa, ADD, maupun DBHP termasuk DBHP pemulihan hak fiskal tahun 2016–2018 yang saat ini tengah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta kepada desa-desa..
Dalam permintaan tersebut, KMP mengajukan empat poin pemeriksaan utama:
1. Klarifikasi resmi apakah Pemkab atau DPMD pernah mengeluarkan instruksi, surat edaran, atau kebijakan yang mengizinkan retreat dibiayai dari anggaran desa.
2. Audit kepatuhan atas desa-desa yang diduga memasukkan item retreat dalam RKPDes atau APBDes.
3. Penilaian legalitas anggaran, termasuk kesesuaian dengan tujuan SDGs Desa serta prioritas nasional Dana Desa.
4. Tindakan korektif, termasuk rekomendasi pengembalian kerugian negara jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, melalui surat terpisah, KMP juga meminta Pejabat Pengelola Informasi Dokumen (PPID)
Pemkab Purwakarta membuka dokumen-dokumen kebijakan yang menjadi dasar anggaran retreat, seperti instruksi Bupati, Surat Edaran, notulen rapat koordinasi, petunjuk teknis Dana Desa, hingga pedoman penggunaan DBHP. Jika dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan, KMP meminta PPID memberikan pernyataan tertulis bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membenarkan retreat dibiayai dari anggaran desa.
Diduga kegiatan retreat tidak sah dan masuk kategori perbuatan melawan hukum. Kami meminta Inspektorat bersikap tegas dan transparan.
KMP menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari partisipasi publik sebagaimana dijamin dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU 6/2014 tentang Undang-undang Desa, PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan UU KIP. Pengawasan masyarakat, menurut KMP, sangat penting untuk mencegah penyimpangan dana publik sejak dini.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Daerah Purwakarta maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dan audit investigatif tersebut. (koswara)
Topik:
PurwakartaBerita Sebelumnya
Sarmin Menguak Cerita Gelap di Titik Paling Terabaikan
Berita Terkait
Kejati Jabar Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Purwakarta
17 Oktober 2025 15:31 WIB
Rektor UNISMU: Mahasiswa Baru Harus Mampu Memanfaatkan Momentum Alam Perkuliahan
2 Oktober 2025 09:52 WIB
KMP akan Bawa Kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan Mempertimbangkan Pelaporan Pidana
17 Agustus 2025 00:09 WIB
Pendidikan yang Bermutu Tidak Bisa di Bangun Hanya dengan Pendekatan Administratif atau Teknis Semata
3 Mei 2025 16:48 WIB