Bekasi, MI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait layanan kesehatan, meskipun ada penonaktifan BPJS PBI JK secara nasional. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), Pemkot Bekasi menjamin warga tetap terlindungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Kadis Dinsos Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memutakhirkan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Namun, Pemkot Bekasi telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi agar tidak ada warga yang dirugikan.
"Intinya, masyarakat jangan panik lah. Tidak ada namanya bahwa masyarakat yang tidak terlindungi," tegas Robert.
Robert menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi memberikan kemudahan reaktivasi BPJS PBI JK bagi warga yang membutuhkan, dengan hanya membawa KTP, KK, dan surat rujukan sakit ke Dinas Sosial. Selain itu, Kota Bekasi juga memiliki program UHC 100% yang menjamin seluruh warga mendapatkan pelayanan kesehatan di UGD.
Lebih lanjut, Robert mengungkapkan bahwa selama 3 bulan ke depan, warga yang BPJS-nya tidak aktif tetap akan dilayani di rumah sakit dan biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara BPJS, Kemensos, dan DPRW untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan selama proses pemutakhiran data.
Pemkot Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin Meski Ada Penonaktifan BPJS PBI JK

Topik:
