Penyidik Geledah Dua Kantor Pemprov Malut, Proyek TPI Goto 2021 Disorot Dugaan Korupsi

Sofifi, MI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di dua kantor strategis milik Pemprov Malut yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maut, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut pada Senin (2/3/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Goto, Kota Tidore Kepulauan, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021.
Langkah hukum yang dilakukan penyidik ini menandai eskalasi penanganan perkara, dari tahap pengumpulan informasi menuju penguatan alat bukti melalui penyitaan dokumen dan penelusuran administrasi proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Didi Kurniawan, saat dikonfirmasi melalui telepon Watshaap pada Selasa (3/3) membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek pembangunan TPI Goto yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan Malut.
“Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tempat pemasaran ikan atau TPI Goto tahun anggaran 2021 di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara,” ujar Didi.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk diteliti lebih lanjut oleh penyidik.
“Ada sejumlah dokumen yang kami amankan dan sementara sudah dibawa ke kantor kejaksaan untuk dilakukan pendalaman,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah dokumen yang diamankan cukup banyak sehingga membutuhkan waktu bagi penyidik untuk mempelajari dan menelaahnya secara detail.
“Dokumen yang diamankan cukup banyak. Saat ini tim penyidik sedang mempelajari dokumen tersebut sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Peran BPKAD Ikut Ditelusuri
Penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Malut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aspek teknis proyek, tetapi juga alur pengelolaan anggaran dan pencairan dana yang berkaitan dengan pembangunan TPI tersebut.
BPKAD sebagai instansi yang mengelola administrasi keuangan daerah memiliki peran penting dalam proses pencairan anggaran proyek pemerintah, termasuk memastikan prosedur penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dokumen terkait mekanisme penganggaran, pencairan dana, serta laporan pertanggungjawaban proyek turut menjadi fokus pemeriksaan penyidik.
Kerugian Negara Masi Dihitung
Sementara itu, terkait potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan TPI Goto, pihak kejaksaan menyatakan bahwa hingga kini masih dalam tahap penghitungan oleh auditor negara.
Perhitungan tersebut dilakukan oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan besaran kerugian negara yang mungkin timbul dari proyek tersebut.
“Untuk nilai kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli keuangan dari BPK dan hasilnya belum keluar,” kata Didi.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan mempelajari dokumen yang telah disita serta mengumpulkan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.
Tidak menutup kemungkinan, proses penyidikan juga akan mengarah pada pemeriksaan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perencanaan maupun pelaksanaan proyek pembangunan TPI Goto tahun 2021.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proyek tersebut.
Topik:
