Kasus Mutilasi WNA Ukraina di Bali: 6 Tersangka Kabur ke Luar Negeri

Bali, MI - Kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Ihor Komarav (28), di Bali terungkap sebagai aksi kejahatan yang telah direncanakan dan melibatkan tujuh pelaku dari lintas negara. Dari total tersangka tersebut, enam orang diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menyampaikan bahwa seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di enam lokasi berbeda.
"Setelah melakukan rangkaian kegiatan yang cukup panjang dan kerja keras dari penyidik, kami menetapkan tujuh tersangka yang semuanya adalah warga negara asing," kata Irjen Daniel, Senin (30/3/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarwan, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan tersebut telah dirancang secara matang. Para pelaku bahkan disebut sudah melakukan survei lokasi sejak satu bulan sebelum kejadian.
Kasus ini terbagi dalam enam klaster tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah, yakni Tabanan, Badung, Denpasar hingga Gianyar.
Titik terakhir yang menjadi perhatian adalah TKP keenam, yakni lokasi ditemukannya potongan tubuh korban di tepi pantai kawasan Sukawati, Gianyar.
"Puncaknya pada TKP keenam, ditemukan potongan tubuh korban di pinggir pantai daerah Sukawati, Gianyar. Kami menduga eksekusi dilakukan di TKP kelima dekat Gianyar, mengingat ditemukannya banyak bercak darah dan kecocokan data GPS kendaraan di lokasi tersebut," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di Muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Kamis (26/3/2026).
Hasil pemeriksaan DNA kemudian memastikan bahwa potongan tubuh tersebut merupakan milik Ihor Komarav, warga negara Ukraina yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban dugaan penculikan di Jimbaran, Kuta Selatan.
Dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, enam orang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena telah melarikan diri ke luar negeri. Mereka adalah FN, RM, DH yang merupakan warga Ukraina, SM dari Rusia, serta FA dan NP yang berasal dari Kazakhstan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial CBG, warga negara Nigeria, telah berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi.
Menurut kepolisian, tersangka CBG berperan dalam penyediaan kendaraan dan penggunaan paspor palsu dalam aksi tersebut.
"Berdasarkan koordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol dunia, kita telah mengetahui di mana posisi-posisi sementara yang diduga menjadi lokasi persembunyian terakhir dari enam buron tersebut," kata Kombes Mulyawarwan.
Saat ini, Polda Bali terus berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu para pelaku yang kabur ke luar negeri. Aparat juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan di balik kasus pembunuhan tersebut.
Topik:
