Sukabumi, MI - Peristiwa tragis terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi. Perselisihan sepele terkait pembayaran minuman keras jenis Intisari berujung maut setelah seorang pria tewas akibat dikeroyok pemilik kios jamu bersama rekan-rekannya.
Tim Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Ketiganya berinisial BH (40), BK (40), dan R (29), yang diamankan pada Kamis (26/3/2026) dini hari.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah melakukan aksi kekerasan yang berujung pada tewasnya korban.
Peristiwa ini bermula pada Senin malam (23/3/2026) di Kampung Sudajaya Hilir, Kelurahan Jayaraksa. Korban, RR (29) dan S (36), mendatangi kios jamu milik salah satu pelaku untuk membeli sebotol “Intisari” seharga Rp55 ribu.
Namun, korban hanya menyerahkan uang Rp20 ribu dan tidak membayar sesuai harga yang diminta. Selisih harga yang cukup jauh ini pun memicu kemarahan penjual hingga berujung pertengkaran.
“Korban hanya membayar Rp20 ribu sehingga memicu penolakan dan berujung cekcok. Para pelaku mengaku kesal karena korban kerap membeli minuman namun tidak membayar sesuai harga,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, penolakan dari penjual memicu cekcok antara kedua pihak yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Situasi semakin memanas ketika para pelaku mulai menggunakan sejumlah benda sebagai alat untuk menyerang korban.
Akibatnya, Korban RR tewas di lokasi kejadian setelah menerima sejumlah luka tusukan dari pisau sepanjang 30 cm. Sementara korban S mengalami luka-luka setelah “dihujani” pukulan menggunakan batang bambu sepanjang 1,8 meter dan pecahan botol minuman.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut, di antaranya sebilah pisau, bambu panjang, pecahan botol, serta satu dus minuman yang berkaitan dengan kejadian tragis itu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana (ancaman maksimal 12 tahun) serta Pasal 486 KUHPidana (ancaman maksimal 7 tahun).

