Gila! Rp33 M Meubelair Disdik Bekasi Diduga Dikorupsi, Siswa Malah Belajar di Lantai
-mengungkap-sejumlah-kejanggalan,-mulai-dari-indikasi-permainan-tender-hingga-markup-anggaran.-ironisnya,-di-tengah-besarnya-anggaran,-masih-ditemukan-siswa-yang-belajar-tanpa-meja-dan-kursi-layak.-laporan-juga-telah-disampaikan-ke-kejaksaan,-namun-belum-menunjukkan-perkembangan-signifikan.-sementara-itu,-pihak-disdik-membantah-adanya-penyimpangan-dan-memastikan-pengadaan-telah-sesuai-spesifikasi..webp)
Kota Bekasi, MI– Front Pemuda Pembebasan (FPP) Kota Bekasi menyoroti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan meubelair di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp33 miliar.
Juru bicara FPP, Azhar, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan dan masa depan pendidikan.
“Korupsi, kolusi, dan nepotisme bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga krisis moral yang merusak fondasi berbangsa dan bernegara,” kata Azhar kepada Monitorindonesia.com, Senin (6/4).
Menurutnya, praktik KKN dalam pengadaan barang dan jasa telah membelokkan kebijakan publik yang seharusnya berpihak pada rakyat menjadi alat kepentingan segelintir kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
“Pertanyaannya, apakah rakyat masih percaya dengan pemerintah hari ini?” ujarnya.
Azhar menilai dugaan korupsi di sektor pengadaan meubelair pendidikan merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Ia menyebut sektor pengadaan masih menjadi ladang korupsi yang bersifat sistemik di berbagai daerah, termasuk Kota Bekasi.
Meski proyek menggunakan skema e-katalog yang seharusnya transparan, FPP mencurigai adanya intervensi dalam penentuan pemenang. Proyek ini disebut terdiri dari tujuh paket untuk SDN dan SMPN di Kota Bekasi.
“Kami mendapat informasi bahwa pemenang proyek adalah pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu di Pemkot dan Disdik,” kata Azhar.
FPP juga mengungkap sejumlah temuan di lapangan, di antaranya siswa masih belajar tanpa fasilitas layak. Di beberapa sekolah seperti SDN Kayuringin Jaya XVI, siswa disebut harus belajar tanpa meja dan kursi.
“Anak-anak dipaksa belajar di lantai, sementara pejabat sibuk dengan alasan administratif. Ini tidak manusiawi,” tegasnya.
Selain itu, FPP menduga adanya praktik “main mata” dalam proses tender, termasuk perusahaan yang tidak memenuhi syarat teknis tetap ditetapkan sebagai pemenang proyek.
“Ini indikasi kuat adanya permainan proyek. Rekanan yang tidak layak justru dimenangkan karena kedekatan,” ujarnya.
Tak hanya itu, FPP juga menyoroti dugaan markup anggaran yang berdampak pada rendahnya kualitas barang yang diterima sekolah.
“Barang yang diterima terindikasi berkualitas rendah dan tidak sesuai spesifikasi. Ini sangat merugikan,” kata Azhar.
Atas temuan tersebut, FPP mendesak dilakukan audit menyeluruh, transparansi penggunaan anggaran, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Menyalahgunakan anggaran pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS Sinaga, mengaku telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ia menyebut ada kejanggalan dalam penetapan pemenang proyek.
“Perusahaan pemenang diduga tidak memiliki SBU dan KBLI sesuai syarat. Secara aturan harusnya gugur, tapi justru menang,” ungkapnya.
Namun, Sekjen Forkorindo, Timbul S, menyebut laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, membantah adanya penyimpangan. Ia menyatakan proses pengadaan telah melalui survei dan sesuai spesifikasi.
“Sebelum pembayaran, kami sudah melakukan survei bersama kejaksaan. Hasilnya, meubel sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap kekurangan telah diperbaiki oleh penyedia dalam masa garansi.
Terkait dugaan perusahaan pemenang tidak memenuhi syarat, Wibhowo mengaku ragu.
“Setahu saya, penyedia di e-katalog sudah diverifikasi oleh LKPP,” katanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Topik:
