Tersandung Penggelapan, Briptu GKY Dipecat Tidak dengan Hormat
-(foto:-ist).webp)
Jembrana, MI - Karier Briptu GYK di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berakhir. Anggota yang terakhir bertugas di Polres Jembrana, Bali itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terjerat kasus penggelapan yang mencoreng nama institusi.
Sebelum diberhentikan, Briptu GYK juga sempat menerima sanksi demosi dari Polres Buleleng pada 2025.
Upacara pemecatan digelar di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Jumat (10/4/2026). Prosesi tersebut ditandai dengan pencoretan tanda silang pada foto Briptu GYK sebagai simbol resmi pemberhentian.
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini sesuai keputusan Kapolda Bali. Hari ini kami laksanakan upacara PTDH tanpa kehadiran yang bersangkutan," ujar Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
AKBP Kadek Citra menegaskan bahwa pemberian sanksi PTDH ini merupakan wujud nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Hukuman ini memiliki arti khusus sebagai komitmen Polri untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Setiap pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun ketentuan lainnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, keputusan menjatuhkan PTDH bukanlah hal mudah, namun harus diambil demi menjaga maruah dan kehormatan institusi Polri. Ia juga mengingatkan seluruh personel Polres Jembrana agar menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi dan introspeksi dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menjaga nama baik institusi.
Selain itu, ia meminta para pejabat satuan untuk memperketat pengawasan berjenjang serta mendorong pembinaan yang berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran.
“Kepada seluruh pimpinan agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. Lakukan langkah pencegahan dan berikan solusi permasalahan yang dihadapi anggota, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang berulang,” tuturnya.
Topik:
