BREAKINGNEWS

PDLN Wali Kota Bekasi ke Tiongkok Diduga Dibiayai Perusahaan Calon Mitra, Pengamat: Gratifikasi

PDLN Wali Kota Bekasi ke Tiongkok Diduga Dibiayai Perusahaan Calon Mitra, Pengamat: Gratifikasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (Foto: Istimewa)

Bekasi, MI - Perjalanan Dinas Luar Negeri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama tiga pejabat Disperkimtan ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 untuk menjajaki kerja sama dengan PT Jinluo Water Co. Ltd menuai kritik, apalagi menurut Sekretaris Daerah Junaedi, PDLN itu “Non APBD”.

Kepala Disperkimtan Widayat Subroto Hardi membenarkan seluruh biaya ditanggung pihak ketiga, yakni PT Jinluo Water Co. Ltd yang juga menjadi calon mitra Pemkot Bekasi di bidang teknologi pengolahan limbah dan air bersih.

Pemerhati tata kelola pemerintahan, Alex Alopsen menilai pembiayaan oleh calon mitra tersebut masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja. 

Menurutnya, jika tidak dilaporkan, statusnya bisa menjadi suap sesuai Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu, Permendagri 59/2019 menegaskan PDLN harus dibiayai APBN/APBD.

Pembiayaan pihak lain hanya boleh jika tidak menimbulkan konflik kepentingan, sementara posisi Jinluo sebagai calon mitra jelas membuka potensi benturan kepentingan.

Hingga kini, belum ada keterangan apakah Wali Kota dan tiga bawahannya sudah melaporkan penerimaan biaya PDLN tersebut ke KPK.

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi, kepada Sekretaris Daerah, Junaedi, tidak berhasil. Begitu juga pejabat  Diskominfotandi, Fitri, ketika dikonfirmasi, Fitri mengaku Diskominfotandi hanya menayangkan dalam media sentre, sementara release pers merupakan olahan dari Bagian Prokopin (Protokol Pimpinan).

"Supaya lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi ke Bagian Prokopin, karena naskahnya disusun/dirilis oleh mereka (Prokopin)," kata Fitri.

Subag Prokopin, Diah yang disebut-sebut bertanggung-jawab atas release pers terkait PDLN Wali Kota Bekasi ke RRT tersebut, berulangkali hendak dikonfirmasi, menurut stafnya, Diah sedang tidak berada di ruangan atau sedang keluar.

Hingga kini, publik menunggu Pemkot Bekasi membuka dokumen izin Kemendagri, MoU, dan rincian biaya PDLN tersebut, dan meminta proaktif dari KPK menelusuri dugaan gratifikasi ini karena melibatkan penyelenggara negara dan perusahaan asing. (M. Aritonang)

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

PDLN Wali Kota Bekasi ke Tiongkok | Monitor Indonesia