Pencemaran Nama Baik di Facebook, Warga Bekasi Laporkan ke Polisi

Bekasi, MI - Warga Kampung Siluman, RT.O03/RW.018 Kel. Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Yuningsih (52) resmi melaporkan ER ke Polrestro Bekasi dugaan Tindak Pidana karena menyerang Kehormatan dan nama baiknya melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A jo Pasal 45 Ayat (4) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yuningsih melaporkan tindak pidana tersebut di sentra pelayanan Kepolisian terpadu, Selasa (14/4/2026) sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STT Lapduan/557/IV/2026/SAT Reskrim/Restro BKS/PMJ sekira pukul 12.00 Wib.
Berdasarkan keterangan Yuningsih dalam laporannya, dia terpaksa menempuh jalur hukum setelah gagal meminta terlapor berinisial ER agar menghapus postingannya di akun Facebook yang menuduh dirinya membawa kabur emas.
"Balikin emas-emas gue" kata Yuningsih isi salah satu postingan di facebook yang diduga milik ER. Postingan itu kata Yuningsih benar-benar menyerang kehormatan dan nama baiknya dan keluarga karena dituduh membawa kabur emas yang sama sekali tidak benar.
Menanggapi Laporan Polisi tersebut, terlapor (ER) kata Yuningsih lagi-lagi membuat postingan di facebook dengan kata-kata menantang penuh power sambil menunjukkan postingan berbunyi:
"(yg tau tau aja) kalo ga punya power g ngkin gw se petantang petenteng ini. Kita imbangin ini mah kasus orang miskin ketemu orang kaya"
"Malu banget gara2 utang masuk penjara kan ga lucu malah cuma 7 jt receh bat"
"Noh polres rame wakapolri kapoirinya pada jumpa pers narkoboi lah lo aki2 pengangguran bau balsem yg nimbrung nimbrung masalah utang orang mah gngga bisa gertak2 gue mulu ngancam ngancam seolah olah itu penting bangat buat polisi segala gue diancem2 Polisi nyelah kuno norak alay Polisi jd segala baca-baca status"
"Urusan gw banyak gak usah gertak2 gua ga takut apa pun hidup ini kompetisi lu kuat bacot lah gua diem aja"
"Pak buka LP cus, naekin gua menang cuma sama langsung tahan dulu kalau
postingan gw aja pada tkut mereka ga bayar utang apa lagi gw (turun tangan ngotor2in tangan langsung naekin jd gw aja jangan deh tersangka ga usah ribet"
"Kita imbangin ini mah kasus orang miskin ketemu orang kaya"
"Ada oknum2 yg memanfaatkan ke adaan ngaku2 ngerti hukum lah ngerti ini itu
gertak2 woi ini 2026 bukan jaman intimidasi di gertak dikit takut norak udah kono itu mah ga berlaku !!"
"Kalo gua ga punya power g mungkin gw se petantang petenteng ini"
"Lu lawan gw emang lu siapa punya power apa ngadu sama preman kampung pengen bale duitin gua emang ngepek gua ga takut apa polisi gua bayar gua beli , mao ape lu orang utang ga tau diri, lu sama status gw aja pada ketir apa lagi gw udah turun tangan jangan muka lu mulus liatin aja minggu ga tf gua etin sama ama yg laen yg udah2, kalo udah suru cicil yg benet nyicil nya, selama utang bln lunas lu mao gw aniaya gimana pun ga salah"
Kasus ini berawal ketika pelapor (Yuningsih) butuh pinjaman dari ER. Kemudian ER mengarahkan Yuningsih mendatangi sebuah toko emas di depan pasar Desa Mangunjaya.
“Saya pinjam Rp.1 juta, KTP saya ditahan. Kemudian saya difoto, di depan saya ada cincin emas dan suratnya. Setelah difoto, saya terima uang Rp.970 ribu dari toko. Saya diminta mengembalikan dengan cicilan Rp.150.000,- per minggu selama 11 kali (Rp.1.650.000,-), selama 11 minggu,” kata Yuningsih kepada awak media.
Warga lain yang turut menjadi pelapor membenarkan keterangan Yuningsih. Saat ditanya, apakah emas yang difoto itu ikut dibawa pulang?, serempak menjawab Tidak. "Emas itu diambil kembali sama pemilik toko. Kami hanya sebatas difoto," kata Yungsih.
Yuningsih mengaku pinjaman itu pun sudah dilunasi yang dibuktikan dengan KTP-nya telah dikembalikan ER. Namun, foto dirinya saat di toko emas justru diunggah di Facebook yang diduga kuat akun milik berinisial ER dengan narasi menuduh dirinya dan warga lain sebagai pencuri emas dari toko tersebut.
“Saya malu pak. Padahal sudah lunas. Tapi foto saya tetap saja diposting, dituduh maling mas,” kata Yuningsih sambil memperlihatkan tangkapan layar unggahan tersebut. Dalam unggahan itu tertulis: "Yang kenal komplotan ini orang kampung Siluman buruan suru balikin emas guaaaa”
Atas unggahan itu, Yuningsih bersama warga lain mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan perbuata ER tersebut. Laporan teregister dengan nomor:STTPLAPDUAN/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tentang dugaan Tindak Pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media sosial (Medsos) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya konfirmasi pihak toko emas dan pemilik akun ER terkait laporan warga tersebut.
Kasus ini menambah daftar modus rentenir yang menyasar warga berkebutuhan ekonomi mendesak. Masyarakat diimbau melapor ke kepolisian atau Satgas Waspada Investasi OJK jika menemukan praktik pinjaman dengan cara-cara merugikan. (M.Aritonang)
Topik:
