Semarang, MI - Tim kuasa hukum Jap Ferry Sanjaya dari kantor advokat Otto Cornelis Kaligis & Associates resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Langkah hukum ini diambil menyusul keberatan pihak terdakwa terhadap putusan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta maupun bukti pembelaan yang telah terungkap di persidangan.
Pernyataan banding tersebut telah resmi diajukan pada tanggal 20 April 2026 dengan Nomor Registrasi 39/Akta.Banding/Pid.Sus-TPK/2026/Pn.Smg. Upaya banding ini merupakan respons atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2025/Pn.Smg.
Dalam perkara ini, Jap Ferry Sanjaya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut keterangan pers yang dirilis, terdapat sejumlah poin substansial yang luput dari pertimbangan majelis hakim tingkat pertama. Poin-poin tersebut di antaranya:
- Sahnya Perjanjian Sewa secara hukum antara PT. MMS dengan Pemerintah Kabupaten Klaten.
- Fakta mengenai peminjaman dua ruangan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) kepada PT. MMS yang semata-mata difungsikan sebagai gudang penyimpanan material perbaikan Plasa Klaten.
- Situasi pandemi Covid-19 yang menjadi penyebab utama ketidakadaan peserta lelang pada saat itu.
- Keterangan saksi ahli di persidangan yang secara tegas menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Jap Ferry Sanjaya bukanlah sebuah perbuatan melawan hukum.
Lebih jauh, pihak pembela menyoroti adanya persetujuan resmi dari jajaran pimpinan daerah. Surat permohonan dari PT. MMS tertanggal 29 September 2021 yang ditujukan kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani, diklaim telah melalui proses verifikasi dan pembahasan yang disetujui oleh tim Pemerintah Kabupaten Klaten.
Proses tersebut dinilai telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian administratif.
Atas laporan tim tersebut, Bupati Sri Mulyani juga telah memberikan persetujuan tertulis dengan nota: 'SEPENDAPAT, LAKSANAKAN DENGAN BAIK SESUAI KETENTUAN'.
Selain kelengkapan administratif, tim kuasa hukum menggarisbawahi itikad baik terdakwa. Jap Ferry Sanjaya dilaporkan telah melunasi seluruh tagihan yang diterbitkan oleh Dinas DKUKMP Pemkab Klaten. Terdakwa juga menggunakan dana pribadinya untuk merenovasi Plasa Klaten milik Pemkab, menyulapnya dari kondisi yang buruk menjadi bangunan yang mewah.
Atas dasar pengabaian berbagai fakta tersebut, tim pembela yang dikomandoi oleh Prof. Dr. O.C. Kaligis menilai putusan hakim tingkat pertama bersifat Onvoldoende Gemotiveeerd atau tidak memiliki pertimbangan yang cukup. Pihaknya mendesak agar Majelis Hakim tingkat banding dapat mengkaji ulang hasil putusan sebelumnya guna memberikan kepastian keadilan bagi Jap Ferry Sanjaya.

