BREAKINGNEWS

3 Remaja Tertemper Kereta di Bumiayu Brebes, 1 Tewas

3 Remaja Tertemper Kereta di Bumiayu Brebes, 1 Tewas
3 Remaja Tertabrak Kereta Api di kawasan Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Foto: Istimewa)

Brebes, MI - Sejumlah remaja menjadi korban kecelakaan kereta api di kawasan Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026) pagi. Peristiwa ini diduga terjadi akibat kelalaian saat para remaja berada di area jalur rel kereta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya lima remaja ada di lokasi kejadian. Tiga di antaranya tertemper kereta hingga terpental, sementara dua lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Kapolsek Bumiayu AKP Edi Mardianto membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan, petugas sudah diterjunkan ke lokasi untuk mengevakuasi korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Tantri Syafaatunisss (15), warga Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong. Sementara itu, dua korban lainnya, Medika Aulia Syahdina (16) dan Keyra Maylaffaiza (18), mengalami luka-luka dan saat ini masih dirawat di RSUD Bumiayu. Salah satu di antaranya dilaporkan dalam kondisi kritis.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki kronologi lengkap kejadian. Namun dari keterangan awal, kelima remaja tersebut diduga naik ke area rel untuk berfoto sebelum kereta melintas.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto menyampaikan bahwa insiden tersebut merupakan peristiwa tertemper antara KA (302) Parcel Tengah dengan warga di kilometer 313+5 petak jalan Bumiayu–Kretek, yang terjadi sekitar pukul 07.45 WIB.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas kejadian itu sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di area jalur rel kereta api.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa ini. Masyarakat kami imbau untuk tidak beraktivitas atau melintas di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” tutur As'ad.

KAI juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun menggunakan rel untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang tersebut.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

3 Remaja Tertemper Kereta di Bumiayu Brebes, 1 Tewas | Monitor Indonesia