PLN Sofifi Diduga Jadi Sarang Pungli

Sofifi, MI - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan maladministrasi dalam pelayanan kelistrikan di wilayah PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi kian mencuat. Sejumlah warga mengaku mengalami hambatan berlarut dalam proses pemasangan listrik baru, sementara jalur tidak resmi justru disebut lebih cepat meski dengan biaya lebih mahal.
Temuan ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pelayanan yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Warga menilai kondisi tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Sala satu warga Sofifi Djasman Abubakar mengungkapkan berbagai persoalan yang ia dan warga lain alami terkait pemasangan listrik baru di wilayah Sofifi, Maluku Utara.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan sebagai bagian dari pelayanan dasar negara.
"Praktik ini diduga merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara maupun perusahaan," unkap Djasman pada Senin (4/5/2026).
Djasman menjelaskan, dirinya telah mengajukan pemasangan dua unit kWh meter melalui aplikasi PLN Mobile sejak 6 April 2026. Meski status permohonan tercatat aktif, hingga kini meteran belum terpasang. Padahal, berdasarkan standar operasional, pemasangan seharusnya dilakukan maksimal empat hari kerja setelah pembayaran.
Pengaduan yang disampaikan melalui layanan pelanggan PLN 123, lanjutnya, juga belum mendapat respons dari pihak unit setempat.
Selain itu, terdapat lima permohonan pemasangan baru atas nama warga di Desa Bukit Durian yang belum diverifikasi sejak awal April 2026. Kondisi tersebut menghambat proses lanjutan, termasuk tahap pembayaran.
“Ini menghambat hak warga untuk mendapatkan akses listrik secara resmi,” tegasnya.
Djasman juga menduga adanya perlakuan berbeda antara pelanggan yang menggunakan jalur resmi dengan mereka yang membayar langsung kepada oknum petugas. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya selisih biaya yang signifikan.
Ia mengungkapkan, sejumlah temuan di lapangan diantaranya biaya resmi pemasangan 900 VA kurang dari Rp1 juta, namun warga mengaku diminta hingga Rp1,7 juta per unit. Untuk daya 1.300 VA, biaya resmi sekitar Rp1,39 juta, namun ada yang dikenakan hingga Rp 2,5 juta.
Ironisnya, proses pemasangan melalui jalur tidak resmi justru lebih cepat, bahkan bisa selesai dalam hitungan hari.
Masalah lain yang disorot adalah penarikan biaya kelebihan kabel tanpa dasar administrasi yang jelas. Warga mengaku diminta melakukan pembayaran langsung ke rekening pribadi tanpa disertai nomor registrasi resmi dari PLN.
Sebagian warga memilih menolak pembayaran tersebut karena khawatir melanggar prosedur, namun konsekuensinya proses pemasangan menjadi terhambat.
Ia juga mengungkap adanya dugaan praktik penyambungan listrik tanpa alat ukur untuk keperluan acara tertentu, yang dikenal masyarakat sebagai “loss setrum”.
Dalam beberapa kasus, warga diminta membayar antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu secara langsung kepada petugas. Padahal, perusahaan telah menyediakan layanan resmi berupa penyambungan sementara untuk kebutuhan tersebut.
“Ini merusak citra pelayanan publik dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami meminta ada investigasi menyeluruh dan independen,” ujarnya.
Djasman juga mengungkapkan dirinya bersama beberapa warga telah mendatangi kantor UP3 Sofifi untuk menyampaikan keluhan secara langsung
Menanggapi berbagai keluhan itu, Manager ULP3 PLN Sofifi, Ade Fariski, mengakui adanya keterlambatan dalam pelayanan. Ia juga tidak menampik kemungkinan adanya oknum yang bertindak di luar ketentuan.
“Kami akui ada beberapa layanan yang lambat. Kedepan akan kami perbaiki sesuai aturan dan mengutamakan kepuasan Pelanggang, unkap Ade saat diwawancarai di kantor PLN Sofifi, Senin (4/5).
Terkait dugaan pungli, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah pembinaan terhadap oknum yang terlibat. Ia juga memastikan bahwa hak-hak pelanggan yang dirugikan akan dikembalikan.
“Akan saya sampaikan untuk di kembalikan hak masyarakat, karena itu hak uang rakyat. Aturan pasang baru itu suda ditetapkan oleh perusahan."
Ade mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan jalur resmi, baik melalui aplikasi PLN Mobile maupun pendaftaran langsung di kantor, guna menghindari praktik di luar prosedur.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya baru menjabat selama satu minggu dan menyebut persoalan ini sebagai tantangan serius yang harus segera dibenahi.
“Saya akan berupaya melakukan perbaikan secara bertahap dan memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi alarm bagi kualitas pelayanan publik di sektor kelistrikan, khususnya di wilayah Sofifi. Dugaan praktik pungli yang muncul di tengah lambannya layanan resmi menunjukkan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat.
Selain itu, transparansi dalam setiap proses pelayanan dinilai menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan. Tanpa langkah tegas dan sistematis, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penyedia layanan dasar negara.
Topik:
