BREAKINGNEWS

Pemprov Malut Genjot Pendataan Aset Daerah

Pemprov Malut Genjot Pendataan Aset Daerah
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya (Foto: Dok MI/Jainal Adaran)

Sofifi, MI - Pemprov Malut akan melakukan inventarisasi seluruh aset milik pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan, khususnya pada sektor Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pendataan ulang aset secara menyeluruh.

“Kami akan melakukan inventarisasi aset di seluruh OPD untuk memastikan adanya perbaikan dalam tata kelola keuangan, khususnya di bidang BMD,” ujar Ahmad Purbaya saat diwawancarai di Kantor Gubernur, Sofifi, Selasa (5/5/2026).

Ia mengungkapkan, masih banyak aset daerah yang belum teridentifikasi dengan baik. Karena itu, inventarisasi ini menjadi penting agar seluruh aset dapat tercatat secara akurat.

“Masih banyak aset yang belum teridentifikasi. Melalui kegiatan ini, semua aset akan didata secara menyeluruh,” katanya.

Menurutnya, kegiatan inventarisasi aset seharusnya dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Namun, di Maluku Utara, kegiatan tersebut sudah lebih dari lima tahun tidak dilakukan.

“Seharusnya setiap lima tahun dilakukan inventarisasi, tapi di sini sudah lebih dari lima tahun belum dilaksanakan. Karena itu, kita akan lakukan kembali pendataan secara menyeluruh,” jelasnya.

Ahmad Purbaya juga menjelaskan, terdapat berbagai jenis aset yang selama ini belum tercatat dalam sistem BMD. Selain itu, sejumlah aset yang sudah rusak masih tercatat sebagai aset aktif karena belum dilakukan penghapusan.

“Misalnya kursi atau meubel yang sudah rusak masih tercatat sebagai aset. Dengan inventarisasi ini, kita bisa sekaligus melakukan penghapusan terhadap aset yang sudah tidak layak,” ujarnya.

Ia menargetkan proses inventarisasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan, jika berjalan sesuai rencana. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar aset yang sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat telah berhasil ditarik kembali dengan bantuan pihak kejaksaan tinggi.

“Sebagian besar aset yang dikuasai mantan pejabat sudah berhasil ditarik dengan bantuan kejaksaan tinggi,” pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pemprov Malut Genjot Pendataan Aset Daerah | Monitor Indonesia