PAD Malut Capai 35 Persen, Tunjangan DPRD Disesuaikan

Sofifi, MI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada triwulan I tahun 2026 mencapai sekitar 35 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Capaian tersebut dinilai masih berada dalam koridor target yang telah ditetapkan di awal tahun anggaran.
Gubernur Malut, Sherly Tjoanda mengatakan angka tersebut menunjukkan kinerja pendapatan daerah yang relatif stabil pada awal tahun. ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lengah, mengingat tantangan fiskal ke depan akan semakin berat.
"Penerimaan kita kalo tidak salah sudah 35 persen dari total APBD, penerimaan PAD kita capai target, unkap Sherly Tjoanda pada Selasa (5/5/3026).
Ia menjelaskan, salah satu tantangan utama yang harus dihadapi daerah adalah kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai yang ditetapkan maksimal 30 persen dari total APBD, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2027. Kebijakan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian struktur anggaran sejak dini.
Menurutnya, langkah strategis yang harus ditempuh adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD. Selain itu, Pemerintah juga berupaya memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat tetap optimal dan tidak mengalami pengurangan.
"Skemanya kita naikan PAD, kita pastikan DBH kita tidak dipotong, kalo PAD kita tidak bisa di capai ya kita hilangkan atau kita kurangi pegawai atau kurangi TPP."
ia mengingatkan bahwa apabila target PAD sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2026 tidak dapat dicapai, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah penyesuaian yang cukup berat. Di antaranya adalah pengurangan jumlah pegawai maupun penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, kondisi keterbatasan fiskal juga berdampak pada kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara. Pemerintah Provinsi Maluku Utara memutuskan tidak membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, mengingat beban belanja pegawai harus dijaga agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.
“Karena kita tidak memiliki kemampuan anggaran untuk membayar,” ujarnya.
Di sisi lain, Sherly Tjoanda juga memastikan kewajiban pemerintah daerah terhadap pembayaran tunjangan bagi anggota DPRD tetap dipenuhi. Ia menyebutkan seluruh tunjangan anggota DPRD Malut telah dibayarkan.
Ia mengakui bahwa besaran tunjangan bagi anggota DPRD telah mengalami penyesuaian atau penurunan dibandingkan dengan Surat Keputusan (SK) gubernur sebelumnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian belanja daerah agar tetap sejalan dengan kondisi keuangan daerah.
“Tunjangan DPRD sudah dibayarkan, tetapi nilainya lebih rendah dari SK gubernur sebelumnya,” kata Sherly.
Kebijakan tersebut sebagai langka untuk menjaga stabilitas fiskal serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Topik:
