BREAKINGNEWS

Ketua PN Kelas 1A Khusus Bekasi Digugat Perbuatan Melawan Hukum Oleh Paniteranya

Ketua PN Kelas 1A Khusus Bekasi Digugat Perbuatan Melawan Hukum Oleh Paniteranya
Gedung PN Kls 1A Khusus Bekasi (Foto: Dok. MI)

Kota Bekasi, MI - Menjawab surat konfirmasi media Nomor : 010/KMC/IV/2026 perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Panitera PN Kls 1A Khusus Bekasi, Tantri Yanti Muhammad melawan, Alwiyah Maulidyah selaku Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, dan tergugat 2, Riska Widiana selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, dan tergugat 3, Dewi Trisetyawati selaku Panitera Muda Perdata PN Bekasi tersebut, Juru bicara PN tersebut, Daryanto mengatakan, perkara No.159/Pdt.G/2026/PN Bks itu telah dicabut, para pihak sudah berdamai, dan dihapus dari SIPP.

"Para pihak sudah berdamai, perkaranya sudah dicabut dan dicoret dari sistem," kata Daryanto kepada monitorindonesia.com, Kamis (30/4/2026). 
 
Pencabutan gugatan menurut Daryanto dilakukan ketika sidang pertama digelar oleh Majelis Hakim yang dipimpin, Lusiana Amping dengan hakim anggota, Dwi Muramanu dan Ika Lusiana Riyanti tanggal 14 April 2026 dan dihapus dari SIPP tanggal 21 April 2026. 

Perkara perdata Nomor:159/Pdt.G/2026/PN Bks yang didaftarkan, Selasa (14/2026) tersebut, penggugat didampingi kuasa hukumnya dari Sadewa Law Firm, Jakarta Timur.

Pokok Gugatan yang Jadi Sorotan Publik adalah, Penggugat mendalilkan adanya cacat formil/obscuur libel dalam Surat Gugatan Perlawanan (Verzet) terhadap Penetapan Eksekusi Lelang No. 20/Eks/2025/PN.Bks tertanggal 22 Februari 2026 yang diajukan oleh Alwiyah Maulidyah, karena tidak mencantumkan alamat lengkap para pihak sesuai Pasal 118 HIR/142 RBg.

Penggugat mendalilkan gugatan tersebut "error in persona" karena dirinya sebagai Panitera ditarik sebagai Terlawan II, padahal kewenangan eksekusi ada pada Ketua PN, bukan Panitera yang hanya bertugas administrasi perkara. 

Penggugat menyoroti prosedur administrasi Panmud Perdata, Dewi Trisetyawati yang diduga mendaftarkan gugatan tanpa penelitian kelengkapan formil dan tanpa koordinasi dengan dirinya sebagai Panitera. 

Akibat perlawanan tersebut, Penggugat merasa nama baiknya tercemar dan menuntut ganti rugi immaterial Rp10 miliar serta materiil Rp100.

Guna keberimbangan berita serta menjaga marwah lembaga peradilan yang menyeret nama pimpinan PN tersebut, serta untuk memenuhi prinsip "cover both sides" UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, monitorindonesia.com berusaha konfirmasi kepada Ketua PN, Alwiyah Maulidyah sebagaimana pertanyaan berikutbini. 

Apa dasar hukum dan pertimbangan Ibu Alwiyah Maulidyah menarik Panitera sebagai Terlawan II dalam Verzet eksekusi, padahal menurut panitera, sesuai Pasal 197 HIR, eksekusi merupakan otoritas Ketua PN

Benarkah gugatan Verzet tersebut tidak mencantumkan alamat lengkap para pihak? 

Jika benar, mengapa tetap diterima dan diregistrasi oleh Panmud Perdata? 

Apakah Panmud Perdata, Dewi Trisetyawati sudah menjalankan fungsi scrutiny sesuai SEMA No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Perkara? 

Jika sudah, mengapa gugatan yang didalilkan cacat formil dan salah pihak tetap lolos?

Bagaimana tanggapan tergugat yang sekaligus selaku Ketua PN Bekasi terhadap dalil gugatan yang menyebut Perbuatan ketiga tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Apakah gugatan internal antar pejabat PN Bekasi ini tidak mengganggu pelayanan publik dan merusak citra lembaga pengadilan?

Langkah apa yang akan diambil pimpinan PN Bekasi untuk menjaga marwah lembaga Peradilan?

Mengapa beberapa hari terakhir nomor perkara gugatan PMH tersebut tidak lagi dapat diakses melalui Sinten Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Bekasi?

Mengingat sensivitas perkara yang melibatkan pimpinan dan jajaran (panitera) dalam satu institusi ini, diminta memberikan jawaban tertulis setidaknya 5x 24 jam.

Namun, hingga berita ini dikirim ke Redaksi, harapan memperoleh jawabab tertulis tidak juga berhasil. Melalui Juru bicara PN, Daryanto memberi jawaban singkat dengan mengatakan, penggugat dengan para tergugat sudah berdamai. 

Konon, ketika ditanya tentang perkara verzet (perlawanan) No.159/Pdt.G/2026/PN Bks yang menjadi sumber masalah hingga perkara gugatan melawan hukum No.20/Eks/2025/PN.Bks didaftarkan di kepaniteraan, Daryanto menyebut perkaranya sadang berjalan dan tidak bisa dikomentari. 

Disinggung tanggung jawab moral, dan langkah Ketua PN mengantisifasi persoalan ditubuh PN tersebut menjadi bias atau terciptanya persepsi negatif dari publik, Daryanto mengaku tidak konpoten menjawab karena itu ranah Ketua PN.

Dikejar pertanyaan, apakah ada sanksi hukum atau sanksi administrasi oleh Ketua PN terhadap Panitera Muda Perdata atas dugaan kelalaiannya meregistrasi perkara verzet tanpa meneliti kelengkapan berkas dan berkoordinasi dengan Panitera khusus mwngenai persoalan ini?, Daryanto berkata pembinaan rutin dilakukan, namun dia tidak spesipik mengatakan khusus persoalan ini. (M. Aritonang)

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Ketua PN Kls 1A Khusus Bekasi Digugat | Monitor Indonesia