Pelalawan, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Perusahaan tersebut diduga menimbulkan kerugian ekologis yang mencapai Rp187.863.860.000 akibat aktivitas perkebunan di kawasan hutan dan sempadan sungai.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 2 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan lahan sawit yang berada di area tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan di Desa Air Hitam, Pelalawan.
“Perkara ini berjalan berdasarkan adanya pengaduan yang kami terima dari Ketua DPW Provinsi Riau ALUN Riau pada tanggal 2 Desember 2025,” ungkap Ade didampingi Kasubdit IV AKBP Teddy Ardian, Senin (18/5/2026).
Dalam proses penyelidikan, PT Musim Mas diduga mengelola sekitar 29 ribu hektare lahan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dalam temuan lainnya, polisi juga mendapati adanya aktivitas penanaman sawit hingga ke wilayah sempadan sungai.
Proses penyidikan kasus ini berlangsung sekitar empat bulan dengan menggunakan metode scientific crime investigation serta melibatkan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli lingkungan hidup, ahli kawasan hutan, ahli sumber daya air, hingga ahli kerusakan tanah.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan adanya kerusakan lingkungan berupa erosi tanah dengan kedalaman sekitar 10-15 sentimeter dan lebar 50-60 sentimeter. Kondisi tersebut juga disertai hilangnya hampir seluruh vegetasi alami di area perkebunan.
“Hasil laboratorium menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan berdasarkan parameter ambang batas kerusakan tanah, baik kadar liat maupun kadar pasir,” tutur Ade.
Selain itu, tanaman kelapa sawit juga ditemukan tumbuh hingga mendekati bibir sungai, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Dalam ketentuan tersebut, batas sempadan sungai ditetapkan minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar dari bibir sungai.
Penyidik juga mengungkap bahwa perusahaan telah meraup keuntungan dari aktivitas perkebunan tersebut selama periode 2022 hingga 2024. Aktivitas itu disebut menimbulkan kerugian ekologis yang ditaksir mencapai lebih dari Rp187 miliar.
“Kerusakan ekologis akibat penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tersebut diperkirakan mencapai Rp187 miliar lebih,” ujar Ade.
Polda Riau menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan hidup melalui pendekatan Green Policing.
Dalam perkara tersebut, PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

