Jambi, MI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menyoroti terganggunya layanan digital Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang dilaporkan sulit diakses dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut terutama terjadi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang menjadi sarana utama akses informasi perkara secara daring.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, meminta agar PN Jambi segera memulihkan kembali layanan tersebut guna memastikan keterbukaan informasi publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jambi kita minta segera diaktifkan. Di era sekarang layanan digital itu amat penting bagi masyarakat,” kata Saiful Roswandi, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, SIPP merupakan layanan vital yang digunakan masyarakat untuk memantau perkembangan perkara, mulai dari jadwal sidang, proses persidangan, hingga putusan pengadilan. Terganggunya akses layanan ini dinilai menghambat hak publik atas informasi hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pihak yang sedang berperkara, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik apabila tidak segera ditangani secara serius.
“Terutama bagi para pihak yang berperkara. Ada apa, hingga kini kok tidak dapat diakses,” ujarnya.
Saiful menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan prinsip penting dalam pelayanan publik di era digital, sehingga gangguan layanan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kita minta portal SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan. Tidak boleh terlalu lama layanan publik itu terganggu. Nanti bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap layanan publik di sektor peradilan, termasuk memastikan sistem digital dapat kembali berfungsi normal demi menjamin transparansi dan akses informasi bagi masyarakat.

