Jambi, MI - Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Gubernur Jambi Al Haris serta dihadiri unsur Forkopimda, Kejati Jambi, TNI, BNN Provinsi Jambi, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, akademisi, pimpinan perbankan, perwakilan mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat lainnya.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk sinergi seluruh elemen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan total enam orang tersangka. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 20.378,169 gram atau sekitar 20 kilogram, 20.237 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.970 cartridge etomidate dengan volume mencapai 4.332,5 mililiter.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian keasliannya oleh tim Biddokkes Polda Jambi melalui pengambilan sampel secara acak yang disaksikan langsung oleh Gubernur Jambi, unsur Forkopimda, LSM, serta perwakilan media.
Sebelumnya, barang bukti tersebut juga telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Polda Sumatera Selatan guna memastikan keaslian dan kandungan zat di dalamnya.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode aman dan ramah lingkungan melalui insinerator tertutup guna menghindari dampak terhadap lingkungan sekitar.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi bentuk nyata perang terhadap narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa.
“Di balik setiap gram sabu dan butir ekstasi yang dimusnahkan hari ini, terdapat potensi kerusakan yang sangat besar terhadap masa depan anak-anak bangsa, kehancuran keluarga hingga hilangnya harapan generasi muda,” ujarnya.
Menurut Kapolda, peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius yang tidak hanya melibatkan jaringan lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas wilayah bahkan lintas negara.
Karena itu, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polda Jambi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh stakeholder, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media hingga masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi atas konsistensi dan kerja keras dalam mengungkap jaringan narkotika di wilayah Jambi.
“Pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum penting, namun pencegahan, edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga harus diperkuat agar generasi muda Jambi terlindungi dari bahaya narkoba,” katanya.
Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

