Bojonegoro, MI - Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus dugaan penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan negara di Kecamatan Bubulan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial HY (33), warga Desa Cancung, beserta puluhan batang kayu jati yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Kapolres Bojonegoro, Afrian Satya Permadi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan terkait penebangan pohon jati tanpa izin di kawasan hutan negara.
Setelah dilakukan penyelidikan, HY diduga menebang delapan pohon jati di petak 42 A kawasan hutan Ngorogunung, RPH Cancung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro. Pohon-pohon tersebut kemudian dipotong menjadi 46 batang kayu dengan ukuran yang bervariasi.
Kayu hasil tebangan lalu diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel menuju tempat penggergajian di Desa Bubulan. Namun, saat proses bongkar muat berlangsung, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Perhutani melakukan pemeriksaan.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau surat keterangan sah hasil hutan, sehingga langsung diamankan bersama barang bukti,” kata Kapolres saat rilis pers, Kamis (21/5/2026).
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, satu gergaji tangan, 46 batang kayu jati, serta dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa praktik illegal logging menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan maupun pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi,” tegasnya.
Saat ini, HY masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bojonegoro dan dijerat dengan tindak pidana di bidang kehutanan.

