Banjarbaru, MI - Polemik pertanahan di Kalimantan Selatan kembali memantik perhatian publik.
Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, resmi mengadukan dugaan maladministrasi yang dilakukan BPN Kota Banjarbaru ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tak kunjung dijalankan.
Laporan itu disampaikan David saat mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada Kamis, 21 Mei 2026.
Ia diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman.
Dalam pengaduannya, David menyoroti belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang memerintahkan pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Putusan tersebut bahkan telah diperkuat melalui surat inkracht PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022.
Namun hingga kini, eksekusi pencabutan sertipikat disebut belum juga dilakukan.
“Kalau sejak awal putusan PTUN dijalankan, persoalan ini tidak akan melebar ke mana-mana. Karena tidak dieksekusi, akhirnya muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama,” kata David kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Ia menegaskan, keberadaan perkara perdata lain semestinya tidak menjadi alasan bagi BPN untuk mengabaikan putusan PTUN yang sudah inkracht dan bersifat final mengikat.
Menurut David, ketidakjelasan sikap BPN justru memperpanjang konflik pertanahan dan membuka ruang tumpang tindih klaim kepemilikan.
“Penetapan eksekusi sudah ada, tapi tidak dijalankan. Ini membuat masyarakat mempertanyakan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menyatakan pihaknya sebenarnya telah menerima permohonan pembatalan SHM berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Permohonan itu kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai prosedur administrasi.
Namun, menurut Suhaimi, proses pembatalan tidak dapat dilanjutkan lantaran objek tanah yang sama kembali disengketakan melalui jalur perdata.
Bagi pihak pelapor, kondisi itu justru dianggap sebagai dampak dari lambannya pelaksanaan putusan PTUN sejak awal. Sengketa yang semestinya selesai disebut terus bergulir hingga memunculkan konflik hukum baru yang semakin rumit.
Kasus ini kembali menyeret nama BPN Kota Banjarbaru ke tengah sorotan. Sebelumnya, institusi tersebut juga disinggung dalam perkara Johanis terkait dugaan hilangnya warkah SHM Nomor 878 serta kasus Mugdadi yang mempersoalkan transparansi dokumen SHM Nomor 7721 dan dugaan perubahan tulisan lokasi tanah saat proses mediasi.
David berharap Ombudsman RI turun tangan lebih jauh agar putusan pengadilan tidak sekadar menjadi dokumen tanpa pelaksanaan nyata.
“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat konflik tanah yang tak kunjung selesai hanya karena putusan pengadilan tidak dijalankan,” pungkasnya.

