BREAKINGNEWS

Kiai Ponpes di Pekalongan Masuk Penjara usai jadi Tersangka Pencabulan

Kiai Ponpes di Pekalongan Masuk Penjara usai jadi Tersangka Pencabulan
Polisi menahan Abdul Khalim Fadlun, pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati yang diduga mencabuli 25 santriwati (Foto: Tangkapan Layar)

Pekalongan, MI - Dunia pondok pesantren kembali tercoreng. Menjelang Salat Iduladha 1447 Hijriah, polisi menangkap Abdul Khalim Fadlun (54), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (27/5/2026) pagi.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Abdul Khalim diduga mencabuli sedikitnya 25 santriwati. Bahkan, ada korban dilaporkan hamil.

Penjemputan paksa itu sempat menyita perhatian publik. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Abdul Khalim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

“Kami telah melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti sehingga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026). 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Khalim ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Setiyanto menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

“Jadi ada dua alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat itu,” ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap Abdul Khalim sendiri dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Namun prosesnya sempat tertunda karena penyidik menunggu kedatangan penasihat hukum tersangka.

“Untuk terlapor kami periksa mulai pukul 09.00 WIB. Akan tetapi, karena ada penunjukan PH sehingga kami menunggu PH-nya datang sampai sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 21.00 WIB,” imbuhnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi korban dalam kasus pencabulan tersebut. Namun, jumlah saksi masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan. 

“Untuk saksi korban sampai saat ini masih enam saksi. Dimungkinkan nanti ada penambahan apabila memang ada,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Abdul Khalim dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Kasus dugaan pencabulan tersebut mencuat setelah seorang santriwati diketahui hamil hingga melahirkan tanpa status pernikahan yang sah. 

Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga telah melakukan aksinya selama 12 tahun terakhir, yakni sejak 2008 hingga 2020.  

Korban yang diduga menjadi sasaran pun tidak sedikit. Polisi menduga ada sedikitnya 25 santriwati yang menjadi korban, dan sebagian besar masih di bawah umur.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kiai Ponpes di Pekalongan Masuk Penjara usai jadi Tersangka | Monitor Indonesia