Sofifi, MI - Kuasa hukum FS Sumarjo Makitulung melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial RA, yang disebut merupakan istri dari salah satu anggota Brimob. Laporan tersebut juga turut menyeret dugaan keterlibatan suami dari RA yang berinisial ES dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kuasa hukum pelapor Sumarjo Makitulung menyebut laporan telah disampaikan ke sejumlah jalur penegakan hukum, mulai dari Divisi Propam Polda Malut hingga ke tingkat pusat di Mabes Polri melalui kanal pengaduan resmi aplikasi.
“Laporan ini kami sampaikan terkait dugaan penggelapan dan pemerasan yang dialami klien kami,” kata kuasa hukum FS Sumarjo Makitulung pada Jumat (5/6/2026), saat konferensi pers di Polda Malut.
Ia menjelaskan, laporan awal telah dimasukkan ke Propam untuk menelusuri dugaan keterkaitan pihak yang disebut sebagai istri dari anggota Brimob. Selain itu, pihaknya juga mengaku telah diarahkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diarahkan laporan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut.
Kuasa hukum Sumarjo Makitulung menjelaskan perkara tersebut bermula ketika kliennya menggadaikan satu unit sepeda motor jenis Honda CRF sebagai jaminan pinjaman uang. Kesepakatan awal disepakati pengembalian dalam waktu satu minggu dengan tambahan bunga sebesar Rp500.000.
Namun sebelum jatuh tempo, klien pelapor disebut telah berupaya mengembalikan pinjaman sebesar Rp2.500.000 beserta bunga sesuai kesepakatan. Akan tetapi, terlapor diduga sulit ditemui dengan berbagai alasan, termasuk berada di luar daerah.
“Klien kami sudah berupaya mengembalikan lebih cepat, tetapi terlapor tidak dapat ditemui selama kurang lebih dua minggu,” ujar kuasa hukum FS.
Sumarjo Makitulung juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan Kanit Brimob Polda Malut. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Dalam proses tersebut, pihak pelapor mengklaim muncul permintaan pengembalian sebesar Rp4.000.000 untuk pengambilan kembali kendaraan, atau dua kali lipat dari nilai pinjaman awal.
“Mediasi tidak menghasilkan solusi, justru muncul angka pengembalian yang lebih tinggi,” katanya.
Selain itu, pihak pelapor menyebut unit kendaraan yang menjadi objek gadai atau unit diduga tidak berada di lokasi dan telah dipindahkan ke luar wilayah Kota Tidore Kepulauan, dan unit tersebut sedang berada di Kota Ternate.
Atas dugaan tersebut, Kuasa hukum pelapor meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka menegaskan perkara ini harus ditangani baik dari aspek pidana maupun dugaan pelanggaran etik jika ditemukan keterkaitan dengan institusi kepolisian.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik untuk memastikan kepastian hukum atas laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan.

