Sofifi, MI - Kebijakan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda yang mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bendahara di lingkungan UPTD Pengelola Pendapatan Samsat Kota Ternate, memicu polemik dan protes keras dari sejumlah pihak.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur secara tegas jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur Sherly Tjoanda telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Faisal Salim sebagai Bendahara Penerimaan dan Amrustian Minangkabau sebagai Bendahara Pengeluaran di UPTD Pengelola Pendapatan Samsat Kota Ternate. Keduanya diketahui berstatus PPPK di lingkungan Pemprov Malut.
Penunjukan tersebut langsung menuai sorotan karena jabatan bendahara merupakan bagian dari pejabat perbendaharaan negara yang mengelola langsung uang daerah, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PPPK.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa regulasi dalam Perpres tersebut membatasi PPPK pada jabatan tertentu dan tidak mencakup pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, jabatan bendahara membutuhkan tanggung jawab penuh, kesinambungan, serta akuntabilitas jangka panjang yang melekat pada aparatur sipil negara berstatus PNS.
“Perpres sudah jelas membatasi. Jabatan bendahara itu menyangkut pengelolaan uang negara, sehingga tidak tepat jika diisi oleh PPPK,” tegas Rajak Idrus, Jumat (5/6/2026).
Rajak menilai, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta membuka celah persoalan dalam aspek akuntabilitas keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut prinsip pertanggungjawaban keuangan publik,” ujarnya.
Rajak juga mendesak Gubernur Malut Sherly Tjoanda untuk segera mencabut Surat Keputusan pengangkatan kedua bendahara tersebut. Ia turut menyoroti peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dinilai kurang cermat dalam memberikan pertimbangan hukum sebelum SK diterbitkan.
“BKD seharusnya menjadi filter awal agar kebijakan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

