Deli Serdang, MI— Video seorang pria bernama Hotman Tambunan yang mengaku ibunya ditahan polisi karena mencabut pohon pisang di tanah milik sendiri viral di media sosial. Namun, polisi menegaskan kasus tersebut bukan sesederhana yang beredar di publik.
Nurbekka Siburian (52), yang disebut dalam video sebagai korban kriminalisasi, justru ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan puluhan pohon pisang yang berada di lahan yang diklaim milik orang lain.
Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 13 Januari 2026 di Jalan Sibang, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut polisi, Nurbekka bersama anaknya berinisial BAT diduga mencabuti dan merusak sekitar 80 pohon pisang milik Usten Saragih.
"Sebanyak 80 pohon pisang yang dirusak berada di atas tanah yang tercatat sebagai milik Usten Saragih sesuai surat keterangan dari camat. Akibatnya tanaman pisang tersebut rusak dan mati," ujar Sir Jhon.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi hingga berujung pada proses hukum.
Dalam video yang viral, Hotman Tambunan mengklaim tanah tempat pohon pisang tersebut tumbuh merupakan milik keluarganya yang dibeli oleh almarhum ayahnya. Ia juga menyebut mediasi telah dilakukan namun tidak menemukan titik temu.
Namun polisi menyatakan pihak Nurbekka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang sah sebagai dasar klaim tersebut.
Menurut Sir Jhon, dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat keterangan desa atas nama Elfiadi Surya.
Sementara itu, Elfiadi Surya disebut membantah pernah menjual tanah tersebut kepada Nurbekka dan bahkan telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polrestabes Medan.
"Dokumen yang ditunjukkan bukan bukti kepemilikan yang sah. Bahkan pihak yang namanya tercantum dalam surat itu mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut," kata Sir Jhon.
Polisi menegaskan penahanan terhadap Nurbekka dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana perusakan tanaman, bukan semata-mata karena mencabut pohon pisang di lahan miliknya sendiri sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
Penyidik menyatakan kasus tersebut masih berproses dan berkaitan erat dengan sengketa kepemilikan lahan yang kini juga menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.**

